BERITA

Bermesraan di Halaman Masjid, Ini Jumlah Hukuman Cambuk di Aceh

Bermesraan di Halaman Masjid, Ini Jumlah Hukuman Cambuk di Aceh

KBR, Banda Aceh- Ratusan orang sedari pukul 09 pagi sudah tampak memadati halaman masjid Gampong Rukoh Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh. Berjam-jam menunggu tak jadi penghalang bagi mereka yang  hendak menyaksikan eksekusi terhadap empat orang terpidana hukuman cambuk yang didakwa melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, pada  Kamis (31/1/2019).

 

Di lokasi eksekusi cambuk, petugas memasang pagar besi hitam melingkari panggung tempat terdakwa menjalani hukuman. Warga yang menonton dilarang masuk dan hanya boleh berada di luar besi pembatas.

Beberapa kali petugas mengimbau laki-laki dan perempuan agar tidak saling berbaur. Petugas juga mengimbau agar anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak  ikut menyaksikan.

Tidak jauh dari lokasi pencambukan terdapat sebuah sekolah. Sejumlah siswanya   memilih keluar dari pekarangan sekolah dan berbondong menuju lokasi pencambukan. Beberapa kali diusir petugas, anak-anak tersebut masih tetap berada di sana. Mereka ada yang menyelinap di antara penonton dan bahkan   mengendap-ngendap berada di atas masjid.

Tak sedikit juga penonton cambuk yang membawa anak kecil. Para petugas terlihat tak bisa banyak berbuat untuk mensterilkan lokasi pencambukan dari anak di bawah umur.

 

Eksekusi cambuk kepada empat orang yang melanggar Qanun Jinayat tersebut akhirnya dilakukan  tepat   pukul 11 siang.


 

Terpidana SR dan MF masing-masing dicambuk sebanyak 22 kali. Jumlah itu telah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali dari jumlah putusan 25 kali cambukan. Kedua terpidana divonis oleh hakim Mahkamah Syariah melanggar qanun jinayat tentang khalwat (mesum) dan ikhtilat (tak senonoh di tempat umum).

 

SR (35) tampak tegar menjalani hukuman tersebut. Namanya yang pertama sekali dipanggil petugas dari kejaksaan tinggi Banda Aceh naik ke panggung berukuran 4x4 meter. Di sana telah berdiri seorang algojo berpakaian jubah coklat dengan mata tertutup. Di tangan kanannya memegang sebilah rotan.

 

Lelaki yang hanya menamatkan pendidikan di sekolah dasar itu tampak meringis menahan rasa sakit ketika algojo mendaratkan rotan ke bagian punggungnya.


Di bawah terik matahari, para penonton terlihat sedikitpun tak beringsut dari lokasi. Banyak di antaranya yang mengabadikan momen pencambukan tersebut menggunakan kamera ponsel.

 

Sementara MF (40), perempuan yang ditangkap bersama SR naik ke panggung dengan dibopong oleh dua petugas perempuan dari Wilayatuh Hisbah (WH). Sesampai di atas panggung, petugas dokter yang memeriksa kesahatan para terdakwa sebelum dicambuk, menyampaikan bahwa MF sedang dalam keadaan tidak sehat.

Perempuan yang sehari-hari mencari nafkah dengan membuka warung itu dilarang menjalani eksekusi lantaran sangat beresiko terhadap kesehatannya. Hasil pemeriksaan dokter, terdakwa sedang mengidap penyakit pengapuran tulang belakang.   

 

MF sempat naik ke atas panggung. Namun tak lama kemudian petugas mengumumkan bahwa dia tidak bisa menjalani hukuman. Dengan wajah tertunduk dan berurai air mata, perempuan itu tetap berkeinginan menjalani hukuman cambuk. Bahkan sebelum naik ke panggung, dia telah menandatangani surat pernyataan jika terjadi sesuatu terhadapnya maka hal tersebut di luar tanggung jawab petugas medis.

 

Namun petugas membujuk MF untuk membatalkan eksekusi hukuman. Beberapa menit kemudian dia berhasil dibujuk dan turun kembali dari panggung. Eksekusi cambuk terhadapnya akan tetap dilakukan setelah tim dokter menyatakan kesehatannya kembali normal.

 

Sementara itu, satu pasangan lainnya, ANW (18) dan NS (18) dicambuk sebanyak 17 kali. Awalnya,  uqubat atau vonis dijatuhkan kepada keduanya sebanyak 20 kali. Namun karena sudah menjalani masa penahanan selama tiga bulan, cambuk terhadap mereka dikurangi  tiga kali.

 

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka oleh penyidik Satpol PP dan WH Aceh, keduanya telah melakukan ikhtilat dengan bermesra-mesraan di halaman  Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada November 2018 silam.

 

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin yang hadir menyaksikan hukuman cambuk tersebut kepada wartawan mengatakan akan terus melakukan penerapan Syariat Islam di kota Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk ini, katanya, tidak bermaksud mencederai para terdakwa akan tetap sebagai pelajaran dan efek jera bagi seluruh masyarakat.

 

“Mana kala ada rekomendasi dari tim medis (bahwa terdakwa) itu tidak layak dilakukan (pencambukan) maka akan kita tunda,” katanya.

 

Zainal berharap kepada masyarakat, terutama orang-orang yang berada di luar Aceh untuk melihat hukaman cambuk ini secara jelas dan terang benderang.

 

“Jangan dianggap pelaksanaan Syariat Islam itu adalah kejam. Ternyata kan sangat toleran, sangat manusiawi. Dan ini benar-benar memang suatu hal yang patut kita banggakan,” tutupnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • syariat islam
  • hukuman cambuk
  • Qanun Jinayat
  • khalwat
  • ikhtilat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!