BERITA

Benarkah Mendagri Tak Pernah Larang Rapat Dinas di Hotel? Cek Pernyataan Ini

Benarkah Mendagri Tak Pernah Larang Rapat Dinas di Hotel? Cek Pernyataan Ini

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah mengeluarkan larangan melakukan rapat di hotel. Tjahjo mengatakan, ia hanya menegur pegawainya yang melakukan rapat hingga tengah malam, namun tidak pernah melarang instansi melakukan rapat atau pertemuan di hotel.

“Saya nggak pernah kok (mengeluarkan larangan). Siapa yg buat? Ketua PHRI nggak ada konfirmasi ke kami. Imbauan juga ngga ada. Saya hanya menegur staf saya, kenapa rapat sampai tengah malam, gitu,” ujar Tjahjo, kepada wartawan di gedung wakil presiden, Rabu (13/02/2019).


Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan teguran itu ia sampaikan karena rapat melampaui batas waktu istirahat. Tjahjo mengatakan penggunaan hotel sebagai tempat rapat adalah hal wajar. Apalagi, kementerian Dalam Negeri juga melakukan hal itu jika mengundang tamu dari daerah.


“Kita kalau ada rapat perencanaan dengan daerah, biasanya daerah itu membawa pasukan banyak. Kita kalau rapat diliat semua juga kok,” kata Tjahjo.


SOP Baru

Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo itu berbeda dengan pernyataan yang ia keluarkan di Yogyakarta pada 6 Februari 2019 lalu.

Ketika itu, wartawan termasuk dari KBR meminta tanggapan Tjahjo Kumolo soal penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur. Penganiayaan terjadi usai rapat evaluasi APBD 2019 Provinsi Papua.


Saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengeluarkan aturan baru. Aturan itu menegaskan urusan dinas harus dibahas di kementerian, bukan hotel.


"Saya keluarkan SOP baru. Urusan daerah, urusan kementerian harus dibahas di kementrian, jangan dibahas di hotel!" kata Tjahjo saat itu, dengan nada tegas.


Tjahjo menjelaskan, rombongan pejabat Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ramai-ramai datang ke Hotel Borobudur untuk konsultasi.


"Papua itu biasanya kalau mau ke Jakarta mau konsultasi selalu rombongan, selalu di Hotel Borobudur," imbuhnya.


Baca juga:

Tanggapan PHRI


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani.


Saat acara gala diner PHRI pada Senin (11/2/2019) lalu, di Hotel Sultan Jakarta, Haryadi mempertanyakan larangan Mendagri itu ke Presiden Joko Widodo yang hadir di di acara tersebut.


"Kami meminta agar larangan berkegiatan di hotel bisa dicabut, karena dampak negatifnya lebih besar di masyarakat dan harapan efisiensi juga tidak tercapai," kata Haryadi saat itu.

Keluhan itu langsung ditanggapi Presiden Jokowi. "Itu tidak ditindaklanjuti," jawab Jokowi.

Hoaks

Menanggapi ramainya pemberitaan di media, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rilis yang menyebut pemberitaan soal larangan itu sebagai berita bohong atau hoaks.

Dalam rilis yang diterima KBR, Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menyebut berita itu mendiskreditkan lembaga Kementerian Dalam Negeri.

“Hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, Selasa (12/2/2019). 

Bahtiar menyebut informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.

"Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri. Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," kata Bahtiar dalam rilisnya.

Bahtiar menyebut secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri”, terang Mendagri.

Sebelumnya, pada 2014 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor. Namun setelah mendapat protes banyak pihak, surat edaran itu dicabut melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015.

Pada 18 Mei 2018, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Salah satu pedomannya adalah memprioritaskan penyelenggaraan rapat menggunakan aset daerah.

Pada butir pedoman 'belanja langsung' untuk belanja barang dan jasa, butir m) disebutkan: Penganggaran  untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas  aset  daerah, seperti  ruang rapat  atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.  

Editor: Agus Luqman 

  • Tjahjo Kumolo
  • penganiayaan pegawai KPK
  • rapat dinas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!