KBR, Medan- Bupati Batu Bara nonaktif, Orang Kaya Arya Zulkarnaen serta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batu Bara, Helman Herdady menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono mengatakan OK Arya Zulkarnaen menerima hadiah uang sebesar Rp 8 miliar lebih.
Kata dia, uang tersebut didapat melalui Helman Herdady dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen. Uang tersebut, untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun anggaran 2016-2017.
"Uang tersebut diserahkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar sebagai syarat setelah memenangkan proyek di Dinas PUPR Batubara," ungkap Ariawan.
Sementara, terdakwa Helman Herdadiā dalam dakwaan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Medan, memperoleh uang suap dari Syaiful Azhar sebesar Rp 80 juta. Uang tersebut, diberikan untuk mendapatkan atau memenangkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Editor: Rony Sitanggang