HEADLINE

Menteri Agama: Perpres Zakat PNS Hanya untuk Fasilitasi, Bukan Pemaksaan

Menteri Agama: Perpres Zakat PNS Hanya untuk Fasilitasi, Bukan Pemaksaan

KBR, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi ASN atau PNS bukan bentuk pemaksaan dan tidak ada kewajiban bagi PNS.

Menteri Lukman mengatakan dalam Perpres tersebut tidak ada kalimat mewajibkan para pegawai negeri sipil untuk ikut program zakat. 

Perpres itu, kata Lukman, hanya langkah pemerintah memfasilitasi bagi pegawai negeri sipil yang hendak melaksanakan kewajiban membayar zakat.

"Apa yang sedang kami persiapkan itu hakikatnya bukanlah barang baru, karena ini adalah upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang besar terkait dana zakat yang datang dari ASN muslim. Intinya kami, selaku pemerintah, ingin bagaimana potensi yang sangat besar ini dioptimalkan lebih baik. Oleh karenanya yang perlu digaris bawahi: tidak ada kata kewajiban di situ. Yang ada pemerintah hanya memfasilitasi," kata Lukman Hakim Saifudin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Lukman, bagi PNS nanti harus membuat surat bersedia atau tidak bersedia mengikuti aturan tersebut. Ia menambahkan tidak semua PNS wajib mengikuti perpres tersebut. 

Selain PNS yang tidak bersedia, kata Lukman, pegawai nonmuslim maupun pegawai dengan gaji minimal tidak wajib zakat juga akan dibebaskan dari aturan.

"Prinsipnya kami Kementerian Agama harus melakukan itu sesuai ajaran agama. Pegawai yang nonmuslim tidak diikutsertakan. Bahkan pegawai yang memiliki gaji di bawah kewajiban atau nisab tidak harus ikut," kata Lukman Hakim.

DPR dan pemerintah telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Zakat pada 27 Oktober 2011. Undang-undang itu kemudian masuk dalam lembar negara menjadi Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/zakat__pemerintah_siapkan_perpres_untuk_pungut_dari_gaji_pns__/94896.html">Zakat, Pemerintah Siapkan Perpres untuk Pungut dari Gaji PNS</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2015/gaji_pns_dipotong_zakat_infak__dprd_kota_ternate_bentuk_pansus/76136.html">Gaji PNS Dipotong Zakat Infak, DPRD Kota Ternate Bentuk Pansus</a>  &nbsp;</b><br>
    

Aturan Zakat

Sesuai aturan zakat, PNS yang memiliki gaji setara emas 85 gram sudah wajib berzakat. 

"Pegawai yang sudah wajib berzakat itu jika pendapatan per bulan minimal Rp4,1 juta rupiah. Di bawah itu, tidak wajib," tambah Lukman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dari seluruh PNS muslim di Indonesia yang masuk kategori wajib zakat, dana zakat diperkirakan mencapai Rp10 triliun setiap tahun. 

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat itu, kata Lukman, selain melibatkan seluruh PNS muslim yang tercatat, Kementerian Agama juga akan menggandeng Badan Amil Zakat dan beberapa lembaga zakat organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dianggap independen dan transparan dalam mengelola dan menggunakan dana tersebut.

Menurut Lukman, dana zakat yang besar setiap tahunnya bisa dialokasikan untuk kepentingan pembengunan sarana pendidikan, kesehatan dan bantuan untuk korban bencana. 

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat membantu program pengentasan kemiskinan.

"Ini masih terus kami hitung sebetulnya. Tapi diperkirakan ada Rp10 Triliun setiap tahun dana zakat yang bisa dikumpulkan dari seluruh PNS yang terdaftar. Nantinya dana tersebut untuk fasilitas atau kemaslahatan bersama, kalau bersama, itu berati kan bukan hanya untuk warga muslim saja," tambah Lukman. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2013/marzuki_alie__uu_zakat_diberlakukan_demi_amanah_umat/23491.html">Ketua DPR: UU Zakat Diberlakukan Demi Amanah Umat</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2013/mendongkrak_profesionalisme_pengelola_zakat/34076.html">Mendongkrak Profesionalisme Pengelola Zakat</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • optimalisasi zakat
  • Perpres Zakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!