BERITA

Mendag: Tidak Ada Satu Bonggol Jagung Pun Kita Impor Untuk Pakan Ternak

""Sejak tahun lalu saya tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Yang ada adalah dari dulu sampai sekarang jagung yang diimpor itu yang tidak diproduksi di Indonesia.""

Mendag: Tidak Ada Satu Bonggol Jagung Pun Kita Impor Untuk Pakan Ternak
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sebuah acara di Yogyakarta, Selasa (6/2/2018). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

KBR, Yogyakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah tidak akan mengimpor jagung untuk pakan ternak. 

Impor hanya diberlakukan untuk jenis jagung yang tidak diproduksi di Indonesia.

Menteri Enggartiasto mengatakan ia tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Izin impor hanya dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan industri. 

"Sejak tahun lalu saya tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Yang ada adalah dari dulu sampai sekarang jagung yang diimpor itu yang tidak diproduksi di Indonesia. Dan dari tahun ke tahun untuk kebutuhan industri itu kita jalan. Hanya itu. Di luar itu, tidak satu bonggol jagung pun kita impor," kata Enggartiasto di Yogyakarta, Selasa (6/2/2018). 

Enggartiasto Lukita mengatakan keputusan impor jagung diambil untuk mempertahankan industri di dalam negeri. 

"Itu kebutuhan industri yang memang tidak diproduksi oleh Indonesia. Kalau mereka tidak dikasih pasokan ya mereka akan pindah pabriknya. Karena itu nggak ada di sini jenis jagungnya," kata Enggartiasto.

Kementrian Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri, bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). 

Baca juga:

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, impor jagung tersebut hanya untuk kebutuhan bahan baku industri, bukan untuk pangan maupun pakan. 

Izin impor diberikan kepada lima perusahaan.

"Jadi yang kita izinkan impor itu adalah untuk kebutuhan industri, bukan untuk pakan. 171 ribuan ton. Sudah saya keluarkan. Tinggal tanya kapan masuknya ke mereka yang melakukan importasi. Jadi industri yang impor itu seperti Miwon, Indofood. Ada lima perusahaan," kata Oke Nurwan di Kemenko Maritim, Selasa (2/6/2018).

Dasar aturan untuk impor jagung ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (nomor 21 tahun 2018) tentang Ketentuan Impor Jagung yang ditandatangani tanggal 10 Januari 2018. 

Impor untuk kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impotir Produsen (API-P). Persetujuan impor berlaku paling lama enam bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal penerbitan izin.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • impor jagung
  • tanaman jagung
  • produksi jagung
  • petani jagung
  • izin impor
  • impor pangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!