BERITA

Ini Laporan Lengkap Hasil Kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK

"Panitia Angket menyimpulkan bahwa KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan."

Ini Laporan Lengkap Hasil Kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK
Ketua Pansus Angket DPR terhadap Kinerja KPK Agun Gunanjar Sudarsa dan anggota Pansus. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan akhirnya di sidang paripurna DPR, Rabu (14/2/2018).

Laporan kerja itu dibacakan Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. 

Berikut naskah lengkap laporan yang diperoleh KBR dari Sekretariat DPR.


LAPORAN PANITIA ANGKET DPR RI 

TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI, RABU, 14 FEBRUARI 2018

Bismillahirrahmanirrahim, 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Pimpinan Sidang yang kami hormati,

Anggota Dewan dan hadirin yang saya muliakan,

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas kehendak dan perkenan-Nya, pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dalam keadaan sehat wal’afiat.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pimpinan dan Anggota Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Sidang Dewan yang Terhormat atas kesempatan untuk melaporkan hasil kerja Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK (Panitia Angket).

Sidang Dewan yang Terhormat,

Mengawali laporan Panitia Angket, perkenankan kami menyampaikan terlebih dahulu tentang KPK yang 15 tahun lalu dibentuk dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. KPK yang dibentuk pada tahun 2002 tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan publik atas aparatur penegak hukum yang dianggap tidak mampu melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dengan latar belakang itulah, sebagai tuntutan reformasi dan kehendak rakyat untuk menghapus KKN sebagaimana amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, KPK dibentuk yang diawali  penggantian  UU No 3 Tahun 1971  dengan  UU No 31 Tahun 1999 yang salah satu pasalnya mengamanatkan pembentukan KPK.

Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi:

(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan Undang-undang.

Atas dasar Undang-Undang itulah, pada tahun 2002 dibentuk KPK yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dalam melaksanakan tugasnya harus memenuhi asas-asas pemberantasan korupsi sebagaimana disebut dalam Pasal 5, yaitu kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.

Dalam perjalanannya, KPK belum mampu menunjukkan kinerjanya dengan maksimal yang ditandai dengan:

Pertama, indikator persepsi korupsi kita yang belum kunjung membaik, jika dibandingkan dengan negara-negara yang secara geografis mempunyai wilayah negara yang luas dan secara demografi mempunyai jumlah penduduk relatif banyak di dunia, terlihat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di bawah, bahkan Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara di Kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi. 

Kedua, keuangan negara yang dikembalikan belum sepadan dengan keuangan negara yang digunakan untuk memberantas korupsi terlebih lagi dengan kewenangan besar yang dimiliki KPK. 

Ketiga, sebagai trigger mechanism, KPK belum menjadikan instansi penegak hukum lebih bersinergi, cenderung berjalan sendiri dan hal-hal lain yang secara politis masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta belum terciptanya keharmonisan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Sidang Paripurna yang Kami Hormati,

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka Panitia Angket dibentuk, yang peristiwa dan prosesnya diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari. RDP menginginkan KPK lebih terbuka dalam memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. 

Sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi III terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU KPK. 

Dengan demikian, sesungguhnya, hak angket dibentuk bukan karena atas kasus yang sedang ditangani KPK namun dibentuk untuk menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama ini.

Dilandasi niat dan tekad Anggota DPR untuk menjadikan KPK transaparan dan akuntabel yang selalu mendapat respon pro dan kontra di publik, seolah-olah DPR menjalankan pengawasannya kepada KPK dianggap sebagai pro-koruptor, bahkan revisi UU pun dianggap sebagai tindakan pelemahan, namun sesungguhnya hal tersebut bertujuan agar KPK lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka membangun sinergitas antar lembaga negara guna mewujudkan tujuan bernegara.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Sebagaimana diatur dalam UU, usulan Hak Angket ini merupakan Hak Konstitusional yang dimiliki DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur dalam Pasal 79 jo. Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, dan Pasal 164 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. 

Maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Panitia Angket ini kemudian dibentuk berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tertanggal 30 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 53 tanggal 4 Juli 2017.

Panitia Angket KPK ini dibentuk karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang mengarah kepada dugaan pelanggaran KPK terhadap pelaksanaan undang-undang. Sehingga KPK jelas merupakan subjek dan obyek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangannya telah diatur secara jelas dalam UU KPK. 

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa DPR berkewajiban untuk menjaga KPK yang tidak saja kuat dalam melaksanakan tupoksi-nya berdasarkan peraturan perundangan yang ada, namun juga KPK yang benar, cermat, dan memperhatikan semua ketentuan hukum dan hak asasi manusia serta menerapkan standar yang tinggi sesuai dengan prinsip due process of law dalam penegakan hukum, serta KPK yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola kelembagaannya, termasuk terkait dengan tata kelola SDM dam penggunaan anggaran.

Angket DPR RI adalah lembaga penyelidikan yang paling tinggi dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh sebab itu, penggunaan hak angket dapat membuat terang dan jelas permasalahan mengenai “Penyelidikan atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Dalam Penegakan Hukum Sehingga Merusak Tatanan dan Kepastian dalam Bernegara.” 

Untuk itu, Panitia Angket KPK telah bekerja sesuai dengan ketentuan dengan menetapkan Pedoman Penyelidikan dan Agenda Kerja yang transparan dan terukur sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas dan komprehensif apa yang menjadi fokus penyelidikan Angket ini. 

Hasil dari penyelidikan Panitia Angket KPK ini tentu akan memecahkan permasalahan secara terang dan jelas, sehingga penyelesaiannya menjadi terukur dan jelas dimulai darimana sehingga jawaban terhadap suatu permasalahan menjadi pasti.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Berdasarkan Pasal 206 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, maka perkenankan kami melaporkan beberapa hasil temuan-temuan yang signifikan dari fungsi penyelidikan kami agar rakyat juga dapat mengetahui hasil temuan kami sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Panitia Angket ini. 

Hasil temuan ini dapat kami kelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok besar aspek penyelidikan, yaitu:

I. Aspek Kelembagaan

KPK bukan lembaga negara yang secara ekplisit disebutkan dalam UUD Tahun 1945 sebagaimana komisi pemilihan umum, komisi yudisial, dan bank sentral. Namun, KPK secara implisit merupakan badan yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945, yaitu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. 

Meskipun berada dalam Bab Kekuasaan Kehakiman di UUD Tahun 1945, namun KPK bukan merupakan pelaku atau pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) karena tidak memiliki fungsi mengadili dan memutus perkara. KPK merupakan lembaga negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary institutions) yang dibentuk untuk menangani masalah pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat itu dirasakan belum optimal. 

KPK memiliki hubungan tata kerja dengan lembaga penegak hukum yang lain dalam kerangka criminal justice system dan hubungan tata kerja dengan lembaga negara utama seperti Presiden, DPR RI dan BPK. Dengan sesama lembaga penegak hukum, KPK berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 

Hubungan tata kerja KPK dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK adalah koordinasi dan supervisi. Sementara hubungan tata kerja dengan lembaga negara lain terkait dengan tugas KPK melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hubungan tata kerja dengan Presiden, DPR, dan BPK adalah dalam konteks penyampaian laporan KPK secara berkala.  

Hubungan tata kerja tersebut juga terkait dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 dan undang-undang, seperti fungsi pengawasan DPR terhadap KPK dan fungsi BPK untuk mengaudit atau memeriksa KPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat. Sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. 

Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

II. Aspek Kewenangan

Dalam menjalankan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK belum menyusun dan memiliki jaringan kerja (networking) yang kuat dan belum memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. 

Dalam hal ini perlakuan sebagai “counterpartner” terhadap kepolisian dan kejaksaan belum berjalan, karena KPK cenderung berjalan sendiri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Panitia Angket menyimpulkan bahwa KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam suatu sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. 

Kendala yang menyebabkan ketidak-integralan tersebut antara lain peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih seperti ketentuan yang mengatur mengenai koordinasi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; hambatan psikologis hubungan kerjasama KPK dengan dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan; dan perbedaan kewenangan, sarana prasarana pendukung, dan dukungan masyarakat terhadap Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Hal lain yang menyangkut aspek kewenangan, yaitu dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban, KPK tidak melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus melakukan perlindungan saksi dan korban. 

Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK belum sepenuhnya berpedoman pada KUHAP dan memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Selain itu, terkait dengan perlindungan saksi, KPK belum sepenuhnya mengacu pada UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014. 

Terkait dengan dengan penanganan barang-barang sitaan dan barang rampasan yang menjadi tanggung jawab KPK, KPK telah mengabaikan Pasal 44 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan), dengan pengelolaan yang baik dan tertib, serta harus terdata dengan baik dan pemberitahuan kepada Rupbasan, sebagai pusat data pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan. 

Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktek penindakan daripada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kewenangan melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum berhasil karena dalam kurun waktu 15 tahun beberapa perkara korupsi kembali terulang. 

Belum ada upaya membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah tindak pidana korupsi kembali terulang. Pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya dengan penindakan tidak disertai dengan upaya pencegahan berupa perbaikan sistem tidak akan pernah memberantas korupsi dengan baik. Korupsi akan terus tumbuh dan dan berulang kembali jika upaya perbaikan sistem sebagai salah satu upaya pencegahan tidak dilakukan.

Dalam tugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK diharapkan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan. Tugas ini belum dapat dilaksanakan secara optimal karena justru pelaksanaan tugas KPK ini menimbulkan kekhawatiran di lembaga negara dan pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya. 

Tugas monitoring juga seringkali dianggap sebagai intervensi bagi lembaga negara dan pemerintahan sehingga mengakibatkan lembaga negara dan pemerintahan tersebut tidak dapat bekerja efektif, terutama dalam penggunaan anggaran.

III. Aspek Tata Kelola Anggaran

Dalam melakukan tugasnya, Panitia angket telah melaksanakan koordinasi, mendengarkan masukan dan mendapatkan data dari BPK. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2006-2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5 rekomendasi belum ditindaklanjuti dan 2 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan BPK.  Untuk itu KPK perlu menindaklanjuti hasil audit BPK dan menjalankan rekomendasinya.

Dalam kurun waktu 2005-2016, Realisasi anggaran KPK masih terbilang jauh dari target perencanaan dengan rata-rata penyerapan anggaran sebesar 61,30 persen pertahun. Artinya, KPK belum dapat mengoptimalkan anggaran yang ada. 

Untuk itu KPK perlu melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan tata kelola anggaran secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kucuran dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan terjadi pada realisasi PNBP selama tahun 2006-2015 dengan rata-rata capaian 287.74% dari target. Ini mengindikasikan bahwa fungsi pencegahan pada KPK tidak berjalan.

Dengan banyaknya kasus yang belum tertangani oleh KPK mengindikasikan bahwa KPK memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Selain itu KPK juga memiliki fungsi pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat. Oleh karena itu KPK memerlukan dukungan yang optimal salah satunya dukungan dari aspek anggaran sehingga KPK dapat menuntaskan seluruh laporan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi. 

Dukungan anggaran untuk fungsi pencegahan perlu ditingkatkan agar lebih efektif. Berkenaan dengan permintaan DPR RI (audit investigasi) kepada BPK melalui surat Pimpinan DPR RI nomor: PW/13427/DPR RI/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017, perihal: permohonan pemeriksaan keuangan Negara pada KPK RI dan surat nomor: PW/16268/DPR RI/IX/2017 tanggal 12 September 2017, perihal: Pemeriksaan Lanjutan Untuk Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang ditangani oleh KPK RI. Laporan Hasil Audit Investigatif dari BPK tersebut nantinya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Panitia Angket DPR RI.

Berkenaan dengan barang sitaan Negara terkait dengan tata kelola anggaran sudah ada peraturan yang mengatur bahwa bahwa benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) dan pentingnya pengelolaan yang baik dan tertib yang kesemuanya harus terdata dengan baik dengan pemberitahuan kepada RUPBASAN, sebagai pusat data pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan. Oleh karena itu KPK perlu lebih memperhatikan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan yang tersimpan di Rupbasan dan unit Pengelolaan Barang Bukti dan Ekskusi (Labuksi) KPK agar tidak mengalami penyusutan nilai yang berdampak pada gagalnya lelang.

IV. Aspek Tata Kelola Sumber Daya Manusia 

Dalam hal tata kelola SDM, pegawai-pegawai di KPK yang dibiayai dengan APBN, seharusnya menggunakan pola yang sama dengan pegawai negara lainnya dalam naungan aturan UU ASN. Selain UU ASN, KPK juga harus memperhatikan aturan yang ada dalam UU Kejaksaan dan UU Kepolisian karena pegawai KPK ada yang berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian. 

Berdasarkan praktik dan temuan fakta di lapangan dapat disimpulkan bahwa KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

Terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK, Komite Etik dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) belum bekerja secara optimal. Perlu penanganan yang lebih optimal terhadap Penyidik KPK yang melanggar kode etik dan seperti apa bentuk penindakannya. 

KPK belum dapat menciptakan solidaritas antar pegawai yang satu dengan yang lain, serta menjalin komunikasi yang baik antar pegawai, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan conflict of interest antar pegawai yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus dapat menerapkan manajemen konflik secara tepat di dalam tata kelola SDM agar kinerja antar SDM dapat saling bersinergi dan berintegrasi.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dalam rangka untuk melakukan pendalaman dan konfirmasi terhadap hasil temuan tersebut, Panitia Angket KPK telah memanggil dan mengundang KPK untuk Rapat Dengar Pendapat guna membicarakan agenda awal penyelidikan Pansus Angket KPK yang berkenaan dengan sejumlah fakta-fakta dan temuan yang harus dikonfirmasi oleh subjek dan objek penyelidikan. 

Namun KPK tidak memenuhi panggilan dari Panitia Angket KPK dengan alasan masih menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana disampaikan oleh KPK melalui surat tertulis Nomor B/6016/01-55/09/2017 tanggal 20 September 2017. 

Ketidaksediaan KPK untuk memenuhi panggilan Panitia Angket KPK tersebut berakibat Panitia Angket KPK belum dapat merampungkan seluruh tugas-tugasnya karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian atau konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organ KPK, termasuk langkah-langkah konfrontasi antar berbagai pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapatkannya sebuah fakta dan keterangan. 

Panitia Angket dalam hal ini berpandangan untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan penyelidikan.

Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-XV/2017, Nomor 37/PUU-XV/2017, dan Nomor 40/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 atas Permohonan Pengujian Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengenai Hak Angket DPR RI yang menyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK dapat menjadi objek penyelidikan angket DPR RI, namun kami tidak melaksanakan pemanggilan tersebut pada saat ini, karena satu hari sebelumnya tepatnya pada tanggal 7 Februari 2018 Pansus Angket KPK telah memutuskan dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I untuk mengakhirinya.

Sidang Dewan yang terhormat,

Hasil penyelidikan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran. 

Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagai berikut:

A.Aspek Kelembagaan.

1.Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

2.Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

3.Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

B.Aspek Kewenangan. 

1.Kepada KPK, dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

2.Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.

3.Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

C.Aspek Anggaran

1.Kepada KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

2.DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang.

D.Aspek Tata Kelola SDM

1.Kepada KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

2.Kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

Sidang Dewan yang terhormat,

Atas dasar hasil penyelidikan yang merekemomendasikan aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola anggaran dan tata kelola SDM tersebut diatas, dan pandangan Fraksi-Fraksi di Pansus dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I, Hari Rabu tanggal 7 Februari 2018, berdasarkan Pasal 177 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR RI, memutuskan dan menetapkan : 

1.Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah, menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI.

2.Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai.

Sidang Dewan yang terhormat,

Laporan yang kami bacakan ini sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah kami kirimkan kepada KPK guna mendapatkan respon/tanggapannya (dan terima kasih pada kesempatan penyampaian laporan ini, pihak KPK berkenan hadir).

Kebenaran/kejujuran seringkali terzholimi, tetap mengabdi sebagai ibadah kepada Illahi.

Demikian laporan Pansus Angket KPK yang dapat kami sampaikan untuk diambil keputusan pada tingkat Paripurna Dewan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, disertai ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telag membantu tugas-tugas Pansus. 

Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 14 Februari 2018

Pimpinan Panitia Angket KPK

Ketua,

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.

A-267

 

  • Pansus Angket KPK
  • rekomendasi Pansus Angket KPK
  • Pansus Angket DPR
  • hak angket DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!