KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Fayakhun Andriadi, Anggota DPR menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Fayakhun diduga menerima hadiah terkait proses pembahasan rencana kerja dan anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla."Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka yaitu FA. Anggota DPR RI periode 2014- 2019," ujar Alexander di Gedung KPK, Rabu (14/02).
Dalam
kasus tersebut Fayakhun diduga menerima fee Rp. 12 miliar dari
total anggaran Bakamla sebesar Rp. 1,2 Triliun. Uang diberikan sebanyak 4 tahap dari Fahmi Darmawansyah melalui Muhammad Adani
Okta.
Editor: Rony Sitanggang