BERITA

Buruh Sebut Ketua Pengadilan Negeri Timika Jadi Kontraktor dan Dapat Fasilitas PT Freeport

Buruh Sebut Ketua Pengadilan Negeri Timika Jadi Kontraktor dan Dapat Fasilitas PT Freeport

KBR, Jakarta - Perwakilan buruh PT Freeport Indonesia melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Timika, Papua, Relly D Behuku ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Kuasa hukum buruh Freeport, Nurcholis Hidayat mengatakan Relly diduga kuat melanggar kode etik hakim karena tercatat sebagai kontraktor di perusahaan tambang dari Amerika Serikat ini. 

Relly bahkan diketahui menikmati fasilitas perumahan dari Freeport.

Kata Nurcholis, temuan tersebut membuat independensi Relly sebagai hakim dipertanyakan. Sebab, saat ini Pengadilan Negeri Timika tengah menyidangkan perkara sembilan buruh Freeport terkait bentrokan saat mogok kerja 19 Agustus 2017 lalu.

"Tidak hanya bukti tercatat sebagai kontraktor. Tapi juga ada bukti secara faktual bahwa dia menggunakan fasilitas, rumah milik PT FI. Kami menduga keras, ini selain melanggar etik, juga ada konflik kepentingan. Sudah cukup jelas dalam kasus ini," kata Nurcholis di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

"Kami menyangsikan independensi dari majelis hakim yang memeriksa proses sembilan orang buruh yang jadi terdakwa saat ini, dan juga peristiwa sebelumnya. Temuan ini tentunya berpengaruh terhadap persidangan nanti," lanjut Nurcholis.

Baca juga:

Nurcholis menambahkan, Relly pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Sudiro, yang pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja PT Freeport. 

Kala itu, hakim memvonis buruh Sudiro bersalah atas perkara penggelapan uang. Padahal, tidak ada bukti kuat atas vonis itu.

Dengan pelaporan ini, Nurcholis mendesak Bawas MA melakukan penyelidikan secepatnya terhadap Relly dan majelis hakim lainnya. 

Permintaan itu mendesak, kata Nurcholis, karena persidangan terhadap sembilan karyawan Freeport masih berlangsung. Pada agenda sidang berikutnya, Selasa (13/2/2018) pekan depan, tim kuasa hukum akan menolak melanjutkan pembelaan selama belum ada pergantian hakim.

"Kami akan menolak melanjutkan proses pembelaan terhadap persidangan ini, selama persidangan ini tidak diadili oleh hakim yang benar-benar bersih yang bebas dari konflik kepentingan," ujar pengacara dari Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Lokataru ini.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • buruh PT Freeport
  • PHK buruh Freeport
  • PHK buruh Freeport Indonesia
  • Timika Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!