BERITA

Alasan Kemendagri Keluarkan Aturan Penelitian

Alasan Kemendagri Keluarkan Aturan Penelitian

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri memperketat peraturan penerbitan izin Surat Keterangan Penelitian (SKP). Selain melengkapi syarat administratif, kini melalui Peraturan Mendagri Nomor 3 tahun 2018 tersebut para peneliti juga harus melalui verifikasi subtansi penelitian.

Dalam pasal 11 tim verifikasi akan mengkaji ada tidaknya dampak negatif dari penelitian. Staf Ahli Kemendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pujianto mengatakan, penelitian bisa ditolak atau izin bisa dicabut bila dianggap merugikan pemerintah.


"Contoh dampak negatif itu misalnya penelitian, ini kenapa yang satu rambut lurus lalu rambut ini, agama ini agama sana, ini dipertentangkan terus. Ini kan bisa merugikan negara," jelas Sigit saat dihubungi KBR, Selasa (6/2).
 

"Atau misalnya, kalau ada penelitian yang ingin mengganti dasar negara Pancasila, ya pasti itu tidak boleh. Kalau ada yang tidak suka Bhineka Tunggal Ika lalu dikembangkan terus, kan tidak boleh. Kan memang kita ini Bhineka Tunggal Ika," tambahnya lagi.
 

Penelitian, menurut Sigit, juga harus sejalan dengan empat pilar berkebangsaan antara lain Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Pasal 15 permendagri ini menyebut, pemerintah juga bisa tak memperpanjang izin apabila penelitian menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 

Dia membantah jika penerbitan permendagri ini lantaran pemerintah mencium indikasi adanya penelitian yang dianggap merugikan. Kata Sigit, peraturan yang terbit 11 Januari 2018 ini hanya pembaruan dari permendagri sebelumnya.
 

"Ini bukan ketakutan pemerintah. Justru dibentuk pemerintah, penyelenggara negara itu untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, alinea keempat. Bukan ketakutan. Boleh orang meneliti silakan, tapi kalau penelitiannya merugikan kan tidak boleh. Wajar saja."
 

Semula dalam peraturan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 7 tahun 2014, verifikasi untuk penerbitan SKP sebatas syarat kelengkapan administratif. Kendati begitu, Sigit menampik aturan ini bakal mempersulit pengurusan izin penelitian.


 "Sekarang apakah ada peneliti yang disusahkan dengan Permendagri ini? Maksud saya tidak usah terlalu over ketakutan. Kalau ada yang dipersulit padahal penelitiannya menguntungkan masyarakat, kasih tahu saya," pungkasnya.
 
Menanggapi aturan itu, Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan  hanya akan memperpanjang birokrasi administrasi yang berbelit di instansi pemerintah.

Bahkan kata Wahyu adanya kalimat  'dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.' dalam pasal 2 Permen itu, di anggap tidak masuk akal. Pasalnya kementerian tidak membuka apa saja kriteria yang masuk dalam dampak negatif tersebut, sehingga dikhawatirkan kriteria akan meluas dan mengekang kebebasan penelitian.


"Bagaimana akan lahir kebijakan yang baik  ketika akses data-data yang penting untuk menyusun sebuah penelitian yang kemudian akan menjadi pijakkan dalam mendorong kebijakan malah dipersulit, itu kan problematis. Tapi yang paling tidak masuk akal tadi soal isu yang sensitif dan akan berdampak negatif itu karena tidak ada batasan dan kategori yang jelas apa yang dimaksud itu, itukan sangat membuka ketidakpastian terutama bagi lembaga penelitian seperti Elsam, atau yang lain ketika akan melakukan studi atau penelitian," ujar Wahyudi kepada KBR, Selasa (16/02/2018).


Ia juga menegaskan dengan adanya Permen itu selain mempersempit pencarian data penting, kontrol publik terhadap penelitian juga akan semakin berpengaruh, karena ada pembatasan akses. Pasalnya   semua organisasi yang tidak masuk dalam lembaga negara akan di kategorikan sebagai ormas, sedangkan untuk penelitian ormas memiliki mekanisme sendiri dalam pengajuannya.


Wahyu mengatakan sebelum ada Permendagri tersebut, birokrasi yang dilakukan sudah cukup panjang, bahkan beberapa daerah ketat dengan penelitian. Dengan adanya permendagri tersebut maka birokrasi yang sudah berbelit akan tambah sulit, belum lagi ada pemeriksaan dulu terkait ada tidaknya isu sensitif yang dianggap pemerintah.


"Sebenarnya aturan itu ada sebelumnya, birokratisasi penelitian saat mau turun ke lapangan dan datang ke instansi untuk ambil data, mereka akan tanya sudah ada izin dari dinas kesatuan bangsa dan politik. Tapi tiap daerah berbeda, ada yang ketat ada yang tidak. Tapi dengan adanya peraturan itu jadi sangat rigit, untuk data lebih dari satu provinsi maka harus izin ke kementerian dalam negeri. Ini memang hanya memindahkan dari dinas kesatuan bangsa dan politik ke pelayanan terpadu satu pintu, tapi birokrasinya masih panjang, belum lagi di luar kategori lembaga negara dianggap ormas, dan di daerah sering jadi persoalan." ujar Wahyudi.


Kata dia, seharusnya  peraturan baru bisa memperpendek birokrasi agar tidak banyak membuang waktu penelitian sehingga hasil yang didapat maksimal dan lebih mendalam, serta bisa membatu keputusan kebijakan pemerintah sendiri.


"Kami inginkan bisa dilakukan pemotongan biroktarisasi penelitian, dan mengakses data pemerintah lebih mudah agar memperkaya data sehingga bisa jadi pijakan yang baik dalam pembuatan kebijakan," ujarnya.


Ia juga mengatakan pemerintah terkesan ketakutan karena mencoba membuat instrumen untuk mempersulit publik dalam mengakses data, seharusnya pemerintah mempermudah pengambilan data jika standar penelitian sudah jelas.


Wahyudi juga mengatakan jika peraturan tersebut tetap dilaksanakan dan menghambat penelitian maka pihaknya akan melakukan langkah protes   hingga melakukan upaya hukum untuk mencabut permen tersebut.


"Aliansi reset kebijakan indonesia ini baru melakukan reset tentang akses penelitian, kami akan mencoba untuk ada langkah lanjutan misal mendorong executive review, kemendagri harus mencabut atau merevisi peraturan ini atau langkah hukum, judisial review ke mahkamah agung, itu tergantung dari studi yang kami lakukan. Kalau mendagri membuka pintu untuk lakukan revisi itu akan lebih baik," ujar Wahyudi.


Editor: Rony Sitanggang

  • permendagri penelitian
  • Tjahjo Kumolo

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Darmawan6 years ago

    Buat kami itu bkn urusan saya,...monggo lah,.saya Makmum.saja.jelasnya NERAKAMU BKN URUSANKU SEMUA DAN SYURGAPUN BLM TENTU JD MILIK KT SEMUA.SUSAH DAN REPOT.DNG BRKEMBANGNYA TEKNOLOGI DI INDONESIA BUKANYA SALING MENDUKUNG,DAN BERSATU MALAH SALING MENGHUJAT.

  • Ichiko6 years ago

    Temen saya mau melakukan penelitian di salah satu instansi pemerintah di salah satu kabupaten di jatim, tetapi dipersulit. Padahal emg tercium bau masalah dan merugikan masyarakat. Kalo kek gitu ke mana ngadunya? Apa cuman bisa pasrah doang, padahal itu kan untuk nolong masyarakat juga..