HEADLINE

Tak Berhentikan Ahok, Ini Alasan Menteri Tjahjo

Tak Berhentikan Ahok, Ini Alasan Menteri Tjahjo


KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) sudah sesuai prosedur. Tjahjo mengatakan ancaman humuman 5 tahun penjara yang dilayangkan JPU hanya dakwaan alternatif, bukan dakwaan utama.

"Kan sudah alternatif. Dasarnya kan alternatif. Mas, Mbak ngecek ke seluruh pengadilan apa ada dakwaan akternatif? Ini kan subsider. Itu aja," klaim Tjahjo di DPR, Senin (13/2).


Terkait dengan upaya sejumlah fraksi di DPR menggalang dukungan untuk hak angket, Tjahjo menolak berkomentar banyak. Menurutnya, itu sepenuhnya adalah hak DPR.


Dia membantah jika pemerintah disebut mengistimewakan Ahok. Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan bagi seluruh kepala daerah.


"Ada loh kepala daerah yang dia terdakwa tapi tidak saya berhentikan karena dituntut di bawah."

Baca: Angket Penonaktifan Ahok

Hari ini, sejumlah fraksi sudah menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket. Mereka beranggapan bahwa Kemendagri mengabaikan ketentuan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Oemerintahan Daerah. Di situ diatur kepala daerah yang diancam hukuman penjara 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok didakwa dengan pasal 156 terkait pengungkapan rasa benci, permusuhan, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu golongan. Dia diancam hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, JPU juga memberikan satu pasal dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun soal penodaan agama.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!