BERITA

Surat Suara Habis, Ratusan Warga DKI Kehilangan Hak Suara

Surat Suara Habis, Ratusan Warga DKI Kehilangan Hak Suara


KBR, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menerima laporan ada ratusan warga Jakarta yang kehilangan hak suara pada Pilkada 15 Februari 2017 karena di hari pencoblosan TPS kehabisan surat suara.

Anggota Panwas DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan laporan itu masuk ke Panwas melalui telepon dan pesan singkat.


Jufri mengatakan laporan kasus surat suara habis berasal dari hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Jufri juga menyebut ada puluhan TPS mengeluhkan hal serupa.


"Hampir semua wilayah. Jakarta Barat, Timur, Utara Selatan dan Pusat. Saya nggak hapal TPS-nya. Beberapa TPS memang kehabisan surat suara. Karena begitu banyak orang yang menggunakan hak pilihnya," kata Jufri kepada KBR, Rabu (15/2/2017) malam.


Baca juga:


Informasi yang didapat Jufri, wilayah-wilayah itu seperti daerah Cakung Jakarta Timur, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Tebet Jakarta Selatan dan Cengkareng Jakarta Barat. Wilayah itu kebanyakan berada di apartemen atau rumah susun.


Jufri mengatakan laporan itu perlu langkah tindaklanjut ke lapangan soal berapa jumlah pemilih yang kehilangan haknya, dan berapa jumlah surat suara yang kurang. Dia mengatakan menyebut sudah memberikan antisipasi terkait hal tersebut, meski masih banyak warga yang tetap tak bisa memilih.


"Warga memang dianjurkan ke TPS lain. Ada beberapa yang dialihkan dan dia masih sempat. Karena pemilih tambahan dari pukul 12.00-13.00 WIB. Problemnya adalah, saat dia menunggu giliran itu, surat suara keburu habis, kemudian pada saat geser TPS lain, waktunya habis," kata Jufri.


Dia pun meminta ada evaluasi menyeluruh dari pilkada putaran pertama. Menurut Jufri, data administrasi harus diperbaiki KPU. Pendataan ulang di lapangan harus maksimal, sehingga warga DKI bisa masuk dalam DPT. Dia pun menyarankan ada penambahan pencetakan surat suara.


"Saya kira harus ada evaluasi karena tidak menutup kemungkinan terjadi lagi jika cetak suara pada putaran kedua sama. Banyak masyarakat yang tidak masuk DPT, karena cetak suara berdasarkan DPT," ujarnya


Meski begitu, Jufri menilai kelalaian hari ini bukan menjadi tanggung jawab penuh KPU. Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan KPU.


"Memang bukan kesalahan dari KPPS, tapi memang sistemnya bermasalah. Bukan perilaku niatnya untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Karena dalam UU memang mengatur setiap orang yang mengatur dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga itu kena pidana, dengan sengaja. Kalau karena surat suara habis itu bukan pidana. Ini tidak ada kesengajaan KPU untuk menghilangkan hak pilih warga,"katanya.


Baca: LIVEBLOG Pilkada2017   

Editor: Agus Luqman 

  • Surat Suara Habis
  • pilkada 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101
  • DKI Jakarta
  • KPU
  • KPU DKI Jakarta
  • Panwaslu DKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!