BERITA

Soal Penyadapan Telepon, Polri Tangapi Dingin Permintaan SBY

""Mungkin perlu diperjelas dulu ke beliau juga, apa sih yang dimaksudkan beliau itu?" kata Boy Rafli."

Soal Penyadapan Telepon, Polri Tangapi Dingin Permintaan SBY
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika hendak menggelar konferensi pers terkait komunikasi telepon dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, Rabu (1/2/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan belum akan mencampuri atau turun tangan menyelidiki isu penyadapan telepon Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar menilai informasi itu belum bisa dipastikan kebenarannya.


"Jadi itu kemungkinan sifatnya hanya dugaan-dugaan. Dugaan-dugaan yang berkembang dari hasil percakapan. Mungkin perlu diperjelas dulu ke beliau juga, apa sih yang dimaksudkan beliau itu? Karena kan yang pertama kali mengangkat isu ya (beliau), mengangkat masalah, mengangkat informasi," kata Boy Rafli, Kamis (2/2/2017).


Baca juga:


Isu penyadapan itu dimunculkan SBY terkait pemeriksaan saksi di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (31/1/2017).


Dalam persidangan pada Selasa itu, kuasa hukum Ahok bertanya pada saksi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin. Pertanyaan seputar telepon dari SBY ke Maruf Amin sebelum keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama oleh Ahok. Saat itu Maruf Amin membantah ada telepon dari SBY. Kuasa hukum Ahok mengklaim memiliki bukti adanya telepon tersebut.


Belakangan SBY mengakui ada percakapan telepon dengan Maruf Amin. Pengakuan SBY itu disampaikan dalam keterangan pers tanpa tanya jawab, satu hari kemudian, Rabu (1/2/2017).


Pernyataan SBY fokus mempertanyakan soal penyadapan telepon dirinya dengan Kiai Maruf Amin. SBY meminta polisi dan kejaksaan memproses penyadapan terhadap teleponnya itu.


Pihak Ahok sendiri sudah meluruskan hal tersebut. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan bukti yang dimaksud adalah berita dari salah satu media yang menyebut adanya percakapan antara Maruf Amin dan SBY.


Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik telah mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.


Boy mengatakan kepolisian masih akan mencermati isu yang berkembang. Dia meminta agar masyarakat tidak buru-buru mengambil kesimpulan.


"Tidak ada keistimewaaemua sama. Kita cermati dulu. Kita cek dulu benar atau enggak," lanjut Boy Rafli.


Baca: Ikuti Kiai Maruf Amin, GP Ansor Batal Polisikan Ahok   


Editor: Agus Luqman 

  • penyadapan
  • Mabes Polri
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Maruf Amin
  • SBY
  • Susilo Bambang Yudhoyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!