BERITA

SMS Ancaman Antasari, Ahli TI: Bisa Diambil dari HP

""Yang namanya forensik, itu bisa membaca data-data yang bisa terhapus. Jadi kalau bisa memperoleh kembali handphone-nya, seandainya diperkenankan forensik, ya kita forensik.""

SMS Ancaman Antasari, Ahli TI:  Bisa Diambil dari HP
Eks Ketua KPK Antasari Azhar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- SMS  ancaman yang diklaim dari eks Ketua KPK Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen, sebelum tewas ditembak, bisa dibuktikan dengan pemeriksaan forensik dua telepon seluler milik mereka. Kata Pakar teknologi informatika ITB Agung Harsoyo, dengan forensik pesan-pesan yang dihapus bisa dibaca kembali.

Kata dia, penyelidikan  ada tidaknya SMS ancaman yang menjadi dakwaan kepolisian saat sidang 2009 itu, bisa dibuktikan.

"Yang namanya forensik, itu bisa membaca data-data yang bisa terhapus. Jadi kalau bisa memperoleh kembali handphone-nya, seandainya diperkenankan forensik, ya kita forensik. Dulu SMS yang pernah masuk dan telah terhapus dan kita munculkan kembali kita bisa menganalisis itu," katanya kepada KBR, Kamis (9/2/2017)


Peluang itu, kata Agung bisa terjadi jika ada pengajuan dari pengadilan atau kepolisian untuk melakukan forensik pada dua barang bukti tersebut.

"Setahu saya itu dari pengadilan atau kepolisian," ungkapnya.

Agung mengaku tidak mengetahui apakah bukti data panggilan telepon (CDR)  yang dilaporkan Antasari sama dengan yang diungkap pengadilan atau tidak. Jika sama, maka dia menyebut peluang untuk membuktikan SMS itu tidak ada sangat kecil.


CDR yang merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari, hanya bisa disimpan operator paling lama tiga bulan. Hal itu kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000  Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 17 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.


"Saya menduga kalau dari catatan operator tidak ada,  kemungkinan kecil tidak ada," katanya.


Agung  merupakan saksi ahli teknologi informatika yang pernah dihadirkan kuasa hukum Antasari dalam persidangan, 17 Desember 2009. Dalam kesaksiannya, Agung mengaku tidak menemukan adanya SMS yang didakwakan pihak polisi tersebut. Baik di ponsel Antasari maupun Nasarudin.


Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutisna menyebut harus mengecek ulang terlebih dahulu, apakah dua telepon genggam milik Antasari Azhar dan Nasarudin Zulkarnaen, yang menjadi barang bukti di persidangan, disimpan  atau tidak.


Ini lantaran kata Made, tidak semua barang bukti harus berada di pengadilan. Barang bukti yang ada dipersidangan, kata dia biasanya bisa dikembalikan kepada saksi, dirampas atau dikembalikan kepada negara, atau dimusnahkan. Namun, dia memperkirakan barang bukti itu berada di Kejaksaan. Pasalnya, PN Jaksel tak punya gudang penyimpanan barang bukti.


"Barang bukti setahu saya di PN Jaksel, karena tidak punya gudang penyimpanan barang bukti, itu pasti dibawa oleh Jaksa kalau perkara di PN Jaksel. Seharusnya memang ada di pengadilan, karena berkas perkara diserahkan berikut barang buktinya. Tetapi karena tak punya gudang itu, makanya barang bukti itu disimpan kejaksaan," ungkapnya.


Menanggapi itu, Kejaksaan Agung lewat Juru Bicaranya, Muhammad Rum berjanji akan menelusuri keberadaan dua barang bukti tersebut. Namun, dia enggan mengomentari apakah dua barang bukti itu, bisa dijadikan alat bukti baru SMS ancaman yang dilaporkan Antasari beberapa waktu lalu.


"Nanti saya cek dulu, karena saya ngga tahu, karena ini sudah lama. (Tapi apakah bisa digunakan untuk dilanjutkan?) itu urusan penyidik, nanti penyidik aja, itu belum ke kita. Kita belum comment masalah itu," tuturnya


Sebelumnya Kepolisian didesak untuk mengajukan permintaan kepada Telkomsel dan Kejaksaan terkait SMS yang diduga sebagai rekayasa ancaman dalam kasus   kriminalisasi Antasari Azhar. Menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, kepolisian seharusnya bisa mendapatkan data komunikasi dari operator Telkomsel dan memeriksa komunikasi dari telepon gengam milik Antasari Azhar dan keluarga korban yang disita kejaksaan.

"Kan panggil ahli, panggil Telkomsel operator. Koordinasi dengan Jaksa yang dulu menyita telepon genggam dari Antasari Azhar maupun telepon genggam dari keluarga korban. Periksa juga Antasari Azhar sebagai saksi korban. Lha wong saksi korban saja belum dimintai keterangan selalu ngomong kesulitan, berarti ya memang tidak mau. Print out juga berasal dari penyidik yang waktu itu  menyita dari operator Telkomsel. Ya Polisi ajukan permintaan resmi dong, belum mengajukan permintaan kok sudah ngomong tidak bisa," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman kepada KBR, Kamis (9/2/2017).

Kuasa hukum Antasari Azhar Bonyamin Saiman menambahkan, kepolisian selama ini dinilai kurang respon dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan SMS rekayasa ancaman yang dilakukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Kata dia, hal itu terlihat dari belum jelasnya hasil penyelidikan padahal sudah menginjak waktu 3 tahun dari sejak dilaporkan.

"Ada dua tindakan dari kami, pertama melaporkan ke Propam terhadap penyidiknya yang dulu, yang dulu yang membuat cerita versi ada SMS, bahkan menjadi bahan dakwaan jaksa. Itukan berasal dari Polisi yang ternyata kemudian tidak ada. Kedua, penyidik yang sekarang saya gugat praperadilan karena tidak menindakjuti dan meneruskan atau bahasa hukumnya menghentikan perkara ini," ungkapnya.

Kepolisian Metro Jaya mengaku  kesulitan untuk mendalami kasus SMS gelap itu.  Juru bicara polisi Jakarta, Argo Yuwono berdalih, penyidik hanya diberikan empar lembar fotocopi bukti sms dari pelapor.

Kata dia, hal itu menyulit kepolisian untuk mendalami.

"Ya kita kan hanya dikasih fotocopi 4 biji ini, kita mau melacak ke mana? Hanya dikasih fotocopi saja saat laporan. Sekarang SMS pakai apa? Pakai handphone kan? Handphonenya sekarang mana? Tidak dikasihkan ke penyidik. Masa kita suruh cari sendiri hapenya. Disita,? Disita ke mana? Masa kita mau ambil dari penyitaan orang. Provider saja narik data tahun 2009 saja setengah mati," jelas Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono kepada KBR.

Juru bicara Polisi Jakarta Argo Yuwono menambahkan, kepolisian berusaha untuk mengungkap. Untuk itu dia meminta ada alat bukti tambahan yang bisa diberikan oleh pihak pelapor.

"Kita akan terus dalami, kita sedang teliti dulu," jelasnya.

Pada 25 Agustus 2011, Antasari pernah membuat laporan mengenai SMS gelap. SMS tersebut berbunyi  'maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya'.

Laporan ke polisi itu dilakukan karena Antasari disebut mengirim  SMS  ancaman itu kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Eks Ketua KPK itu menyatakan  tak pernah mengirimkan  SMS itu. SMS itu kemudian  menjadi bukti hingga   dihukum  18 tahun penjara atas pembunuhan Nasrudin.


Editor: Rony Sitanggang

  • SMS ancaman antasari
  • Antasari Azhar
  • Pakar teknologi informatika ITB Agung Harsoyo
  • Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutisna
  • Kejaksaan Agung lewat Juru Bicaranya
  • Muhammad Rum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!