BERITA

Sidang Tuntutan Gafatar, Kuasa Hukum: Peradilan Sesat

Sidang Tuntutan Gafatar, Kuasa Hukum: Peradilan Sesat


KBR, Jakarta- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)  menilai tuntutan jaksa dalam kasus penodaan agama dan makar menunjukkan  terjadinya peradilan sesat. Menurut Kuasa Hukum Petinggi Gafatar, Pratiwi Febry, tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa. Bahkan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa pun tidak dijadikan pertimbangan dalam meracik tuntutan.

"Tuntutan hari ini yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menggambarkan wajah peradilan sesat di Indonesia masih terus berkecimpung. Kenapa kami bilang peradilan sesat, yang pertama tuntutan jaksa penuntut umum sama sekali tidak memasukkan fakta-fakta persidangan," ujar Kuasa Hukum Petinggi Gafatar Pratiwi Febry di PN Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017) 

Pratiwi melanjutkan, "fakta-fakta yang sudah terungkap dari persidangan bahkan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri dan saksi yang kami hadirkan juga ahli yang kami hadirkan oleh JPU sendiri tidak dimasukkan dalam uraian pasal-pasal yang coba dibuktikan dalam tuntutan JPU hari ini. Itu menurut kami itu wajah peradilan sesat Indonesia."

Baca: Tuntutan Petinggi Gafatar

Pratiwi Febry menambahkan, tuntutan yang hari ini dibacakan hanya duplikasi dari surat dakwaan yang dibacakan di awal. Itu menandakan proses persidangan yang selama ini berjalan sia-sia. Kata dia, tuntutan 10 tahun dan 12 tahun akan ditolak.

"Selama berbulan-bulan, tiga kali seminggu sidang itu diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan JPU hari ini sama sekali tidak mengalami perubahan dari dakwaan yang diajukan,tidak ada pengaruhnya. Ini sebenarnya JPU sedang menyatakan di hadapan majelis hakim proses sidang selama ini sia-sia, tidak ada gunanya di mata mereka. Tuntutan jaksa 10 tahun dan 12 tahun tidak masuk di akal dan tidak dapat dibuktikan dengan kuat dari fakta-fakta yang disampaikan dalam tuntutannya hari ini. Jelas akan kami tolak dan akan kami tuangkan dalam pledoi kami minggu depan," ungkapnya.

Lebih lanjut Pratiwi mengatakan,   pasal makar yang menjerat kliennya,  tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan keterangan dari saksi-saksi dan saksi ahli, pasal makar yang dikenakan kepada kliennya tidak terpenuhi.

"Bahkan untuk percobaan makar, percobaan pesiapan makar pun itu belum terpenuhi, itu menurut ahli hukum pidana Dr. Eva dan Dr Muzakir, itu tidak terpenuhi. Itu kenapa? Karena ketiga terdakwa tidak memiliki kemampuan menggulingkan pemerintahan RI yang berlaku hari ini. Harusnya kalau JPU konsisten dengan tuntutan makar, mereka harus membuktikan di muka persidangan, ketiga terdakwa ini memiliki kemampuan untuk itu. Bahkan di muka persidangan tidak pernah terungkap dan gagal diungkap."

Kata dia, ada keganjilan dalam tuntutan makar terhadap kliennya. Hal itu terlihat dari kesaksian saksi pelapor yang tidak pernah melaporkan ketiga terdakwa dengan pasal makar.

"Dari seluruh fakta persidangan itu yang dilakukan terdakwa 1, 2 dan 3 itu bukan tindak pidana. Bahkan, saksi pelapor ketika di muka persidangan saksi pelapor sendiri M. Thahir tidak pernah melaporkan ketiga terdakwa ini melakukan makar. Pasal makar ini baru ada di tengah-tengah, di awal yang dilaporkan M. Thahir ini adalah penodaan agama. Ini perwujudan peradilan sesat. Tiba-tiba muncul pasal makar tanpa sepengetahuan si pelapor. Surat pemanggilan terhadap tiga terdakwa ini hanya pasal penodaan agama, tidak ada pasal makar. Kami menduga ada sesuatu di balik kasus ini, apakah ada transaksi antara penegak hukum dengan pihak lain, kita harus cermati bersama," ungkapnya.

Aset Gafatar

Pengembalian aset milik kelompok eks Gafatar di Kalimantan Barat terganjal persidangan terhadap tiga petinggi. Anggota Eks Gafatar, Faldiaz Bachtiar  mengatakan sampai saat ini aset mereka berupa tanah, lahan pertanian serta kendaraan masih disita kepolisian.

Bahkan, kata dia informasi terkahir aset mereka tidak bisa diklaim, karena sudah menjadi barang bukti.

"Karena waktu itu sempat ada pernyataan dari kepolisian, ini ngga boleh diambil dulu, misalnya kendaraan bermotor atau kendaraan roda empat, itu dijadikan barang bukti. Awalnya ini kita tahan, nanti kembali lagi ke sini, kemudian bisa diambil, ini judulnya kita amankan dulu, itu dulu waktu pengusiran. Tapi sampai sekarang belum bisa diklaim, dan berubah statusnya menjadi barang bukti," katanya kepada KBR, Rabu (8/2/2017)


Diaz menyebut kondisi aset mereka pun banyak yang rusak ataupun dijarah. Semisal rumah, yang banyak dicopot kayu-kayunya, dan lahan pertanian yang terbengkalai.


"Kemarin kita datangkan saksi fakta dari Kalbar, misalnya pemuka adat. Mereka bilang ngga ada yang ngurus lagi, terbengkalai, karena ngga ada warga yang bisa ngurus lahan seluas itu, jadi dengan adanya Gafatar sebetulnya terbantukan, untuk menghidupkan lahan terbengkalai itu," ujarnya.


Diaz menyebut total ada 32 miliar aset yang diklaim kelompoknya. Miliaran aset itu milik 12 ribuan kelompok eks Gafatar.


"Total aset kita ada 32 miliar. Bergerak dan tidak bergerak. Kisaran segitu yang bisa kita data. Itu untuk 12 ribuan orang eks Gafatar. Yang terusir dari Kalimantan 8187 orang, sisanya masih ada di Kalimantan Tengah, karena masyarakat di sana masih mau membantu," ungkapnya.


Ketika ditanya apakah akan ada tuntutan kerusakan aset mereka yang ditahan Kepolisian dan Pemda, Diaz mengaku pasrah. Kata dia terpenting adalah mengawal proses tuntutan tiga kawan mereka.


"Ya sudahlah, itu harta yang sudah lewat. Kalau misalnya dikembalikan syukur, ngga ya ngga apa-apa," jelasnya


Sementara itu  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat   masih menginventarisir aset-aset milik eks Gafatar. Juru Bicara Pemprov Kalbar Numsuan Madsun mengklaim  Tim Inventarisir Kekayaan Gafatar   masih bekerja.

Dia mengakui ada kendala dalam memverifikasi data aset yang diklaim kelompok tersebut di lapangan. Seperti masalah surat tanah dan rumah.

"Kekayaan mereka, termasuk sawah, rumah dan seterusnya, itu masih di inventarisir oleh tim. Karena menyangkut permasalahan yang cukup pelik. Ada surat menyurat, ada yang belum surat menyurat, bahkan ada yang sebernarnya  itu dibeli misalnya kendaraan dari Jawa di bawa ke sini. Itu kan ada permasalahan administrasi yang harus diselesaikan, sebelum diakui menjadi harta dari Gafatar," jelasnya kepada KBR lewat sambungan telepon, Rabu (8/2/1017).


Numsuan menambahkan banyak dari aset mereka yang masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Padahal SKT bisa dikatakan bukan surat kelengkapan tanah yang sah.


"Lahan pertanian sendiri kan begini banyak SKT surat keterangan tanah, yang belum bersertifikat tapi sudah dipindahtangankan. SKT tidak melalui prosedur yang sah lewat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ini yang perlu diklarifikasi benar, apakah sudah dibeli atau dibayar separo atau panjer, makanya itu harus dijelaskan dulu," tuturnya.


Tim yang dibentuk pasca pengusiran dan pembakaran rumah Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat, 20 Januari 2016 lalu itu, akan bekerja sampai semua aset terverifikasi. Tak ada tenggat waktu yang diberlakukan untuk tim tersebut.


Saat ini, kata dia diperkirakan ada ratusan hektare lahan yang diklaim milik Gafatar. Termasuk kendaraan mobil dan motor yang titipkan di Pemprov dan kepolisian.


"Sampai masalah ini selesai. Tim ini tidak bisa bekerja untuk masalah ini saja, karena punya tugas masing-masing kan," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Pemprov Kalbar Numsuan Madsun
  • gafatar
  • Anggota Eks Gafatar
  • Faldiaz Bachtiar
  • Kuasa Hukum Petinggi Gafatar
  • Pratiwi Febry

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Obet NG7 years ago

    Mana media kok sepi dlm kasus ini?!! Padahal pd kasus "sebelah" begitu rame. Ada apa ini??!