BERITA

RUU Anti Kekerasan Seksual Atur Hukuman Ganti Rugi bagi Korban

RUU Anti Kekerasan Seksual Atur Hukuman Ganti Rugi bagi Korban
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)


KBR, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera masuk dalam tahap pembahasan. Aturan baru ini nantinya akan fokus mengatur serangkaian pidana tambahan di luar penjara bagi pelaku kekerasan seksual.

Salah satu pengusul, Ammy Amalia dari Fraksi PAN di DPR mengatakan selama ini ketentuan yang ada mengenai pidana perkosaan baru fokus pada bagaimana menjatuhkan pidana kepada pelaku.


"Kita coba mengejar pertanggungjawaban pelaku. Makanya diatur skema ganti kerugian. Materil dalam bentuk pemulihan artinya biaya psikolog, biaya pemulihan kalau ada luka fisik. Itu semua ditanggung pelaku," ujar Ammy usai rapat dengan Badan Legislasi, Selasa (31/1/2017).


Baca juga:


Pada draft RUU ini dijelaskan pelaku wajib memberikan ganti rugi kepada korbannya di luar hukuman pidana penjara. Penuntut umum wajib mengajukan ganti kerugian di persidangan. Ganti rugi yang dimaksud meliputi uang, layanan pemulihan yang dibutuhkan korban dan keluarga, permintaan maaf hingga pemulihan nama baik.


Jika terdakwa enggan memenuhi ganti kerugian itu, maka jaksa harus mengajukan sita atas harta benda terdakwa kepada pengadilan. Bila ada upaya damai yang dilakukan di luar persidangan, menurut Pasal 49 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hal itu tidak mempengaruhi proses penuntutan ganti rugi di dalam persidangan.


Ammy menyayangkan selama ini masih banyak upaya menuntut pertanggungjawaban pelaku yang justru menambah trauma korban. Ia mencontohkan pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku.


Menurut Ammy, selama ini aturan yang sudah ada memandang kekerasan seksual baru terjadi jika ada penetrasi kelamin. Padahal definisi kekerasan seksual dari laporan kasus-kasus yang ada sudah jauh berkembang. Akibatnya, acap kali beberapa kasus kekerasan seksual berakhir dengan pidana ringan.


"Di KUHP, karena tidak ada unsur penetrasi kelamin laki-laki dan perempuan, akhirnya dikenakannya pasal pencabulan. Dan itu hukumannya ringan," kata Ammy.


Selain diharuskan membayar ganti rugi, pidana tambahan yang diusulkan antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, dan pencabutan jabatan atau profesi.


RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditargetkan rampung pembahasannya pada tahun ini. Hari ini, seluruh fraksi telah menyepakati agar RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah itu, keputusan di Badan Legislasi ini akan diparipurnakan dan disetujui melalui rapat paripurna. Proses pembahasannya akan dimulai setelah Presiden menurunkn Surat Perintah Presiden (Suppres) dan menunjuk komisi yang akan membahasnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Kekerasan Seksual
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • DPR
  • Badan Legislasi DPR
  • korban perkosaan
  • kejahatan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!