KBR, Jakarta- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pemerintah
belum bisa mendapat akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah, WNI terduga
pembunuhan Kim Jong-Nam. Ini lantaran, pihak Kepolisian Malaysia
memperpanjang batas waktu penyelidikan hingga 7 hari ke depan.
Akibatnya, Siti Aisyah hingga saat ini belum mendapatkan pendampingan
hukum.
Retno memastikan bakal terus menerus mendesak Malaysia
membuka akses kekonsuleran secepatnya.
"Malaysia mengatakan
bahwa saat ini proses investigasi sedang dilakukan, belum begitu banyak
barang bukti yang diperoleh selama proses yang sudah berjalan selama 7
hari ini. Oleh karena itu, hari ini, mereka memutuskan untuk
memperpanjang proses itu menjadi 7 hari ke depan, karena memang dari
segi peraturan mereka, masa tambahan 7 hari itu memang diperkenankan
sesuai dengan peraturan mereka. Tetapi kita tidak menunggu sampai 7
hari, kemudian kita meminta lagi," kata Retno di kompleks Istana, Rabu
(22/2/2017).
Retno menambahkan, pemerintah juga telah menyewa
pengacara setempat (retainer lawyer) untuk memberikan pendampingan hukum
kepada Siti Aisyah. Retno menegaskan berbagai upaya ini untuk
memastikan agar Siti mendapatkan hak-hak hukumnya.
"Kita juga
sudah menyiapkan retainer lawyer yang siap kapanpun untuk mendampingi.
Sekali lagi, tentunya hukum negara setempat itu harus dihargai,
dihormati, tetapi kita hanya ingin memastikan bahwa hak-hak hukum warga
negara kita tidak terkurangkan," kata dia.
Editor: Rony Sitanggang