BERITA

Pemberhentian Ahok, PPP Perintahkan Kadernya tolak Angket

Pemberhentian Ahok, PPP Perintahkan Kadernya tolak Angket


KBR, Jakarta- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  menginstruksikan fraksinya menolak  usulan hak angket pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur Jakarta. Menurut Ketua Umum PPP Romahurmuzy, persoalan jabatan Ahok tidak perlu diselesaikan melalui hak angket.

Kata dia, ada mekanisme penyelesaian lain untuk mempertanyakan kepada pemerintah soal keputusan pemerintah yang mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Saya kira kita harus memisahkan persoalan angket ini sebagai hak anggota dengan sikap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan DPP. PPP melihat bahwa persoalan yang diangketkan ini tidak merupakan levelnya tidak sampai pada tingkatan diperlukannya angket. Itu sikap kami sejak awal. Sehingga tidak satu pun anggota fraksi PPP yang menandatangani usulan angket," jelas Ketua Umum PPP Romahurmuzy di Jakarta, Kamis (23/12/2017).

Dia melanjutkan, "DPP Partai sudah melakukan rapat dan mengintruksikan kepada anggota fraksi ini bukan ranahnya angket. Masih ada hak bertanya dan hak lain yang dimiliki anggota dewan dan fraksi dalam menuntaskan masalah ini."

Sebelumnya, beberapa anggota DPR dari fraksi PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra menggalang tanda tangan usulan hak angket.Pengalangan hak angket itu untuk mempertanyakan sikap pemerintah soal diaktifkannya kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Sementara itu anggota fraksi Partai Demokrat Benny K.Harman meminta pemerintah  tidak takut dengan hak angket tersebut.   Benny menegaskan, hak angket yang dimiliki parlemen sesuai dengan kontitusi.

Dia   menyerahkan sepenuhnya kepada paripurna untuk mengesahkan atau menolak hak angket.

"Hak angket itu adalah hak setiap anggota dewan untuk mengajukan. Sesuai dengan ketentuan konstitusi setiap anggota dewan itu punya hak untuk mengajukan permohonan penggunaan. Untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna," jelas Benny K.Harman di Gedung DPR /MPR, Kamis (23/2/2017).


Benny menambahkan, Presiden Jokowi juga diminta tidak berlebihan dalam menyikapi hak angket. Kata dia, hal itu merupakan bagian demokrasi yang dianggap pemerintah kebablasan.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR dari fraksi PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra menggalang tanda tangan usulan hak angket. Pengalangan hak angket itu untuk mempertanyakan sikap pemerintah soal diaktifkannya kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meskipun menjadi  terdakwa dalam kasus penistaan agama.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy
  • Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman
  • Hak Angket Pemberhentian Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!