BERITA

Pemalsuan Dokumen PK Semen Indonesia, Kepolisian Kantongi Nama Tersangka

""Saat ini proses penyidikan sudah dianggap cukup dengan keterangan saksi dan bukti. Termasuk keterangan saksi ahli,""

Pemalsuan Dokumen PK Semen Indonesia, Kepolisian Kantongi Nama Tersangka


KBR, Jakarta- Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendukung   Peninjauan Kembali (PK) dianggap sudah rampung. Juru Bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova menyebut, kesimpulan itu berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan belasan saksi. Termasuk saksi ahli hukum pidana.

"Saat ini proses penyidikan sudah dianggap cukup dengan keterangan saksi dan bukti. Termasuk keterangan saksi ahli, yang mana dalam keterangan itu di gelar perkara Senin lalu secara terbuka, hasil gelar tersebut memang dugaan kuat adanya 6 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen," jelas Djarod kepada KBR, Rabu (15/2/2017).


Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian salah satunya berupa lembar tanda tangan 2501 warga yang menyatakan penolakan terhadap pabrik semen. Namun demikian, dokumen itu belum melalui uji forensik. Djarod beralasan bukti lain dan keterangan saksi ahli sudah cukup kuat untuk menyatakan dugaan pemalsuan dokumen.


"Uji di lab forensik ini belum (selesai). Kemarin rencana akan kami layangkan, tapi berdasarkan gelar perkara, bukti lain sudah mencukupi. Tentunya nanti melengkapi, bilamana dibutuhkan," katanya.


Selanjutnya, Djarod pun menambahkan, polisi akan memanggil ke-enam warga penolak pabrik semen pada Kamis besok atau lusa.


"Kalau yang sudah dipanggil sebagai saksi tentunya panggilan kedua, kalau memang hasil gelar memang diduga kuat melakukan pemalsuan maka dipanggil sebagai tersangka. (Sudah ada penetapan surat sebagai tersangka?) Kan kami panggil dulu, penetapan itu bersamaan dalam pelayangan surat pemanggilan tersebut."


Sebelumnya, PT Semen Indonesia melaporkan 6 Warga Rembang terkait dugaan pemalsuan dokumen. Keenam orang itu sebelumnya menggugat perusahaan semen negara ke Mahkamah Agung. Salah satunya, koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto.

Pembakaran Tenda

Kepolisian Jawa Tengah memanggil delapan saksi untuk mendalami kasus dugaan pengrusakan tenda dan musala Warga Rembang. Pada Jumat (10/2/2017) pekan lalu, tenda untuk aksi terkait pro dan kontra keberadaan PT Semen Indonesia tersebut, dibakar sekelompok orang.

Delapan saksi yang dipanggil hari ini, kata Juru Bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova, merupakan warga yang menolak penambangan oleh PT Semen Indonesia. Namun hingga siang ini, belum ada satupun saksi yang memenuhi panggilan. Sebelumnya, polisi telah memeriksa belasan saksi yang terdiri atas warga, pegawai dan petugas keamanan PT Semen Indonesia.


"Perkembangan hasil penyelidikan pembongkaran tempat masyarakat berunjuk rasa di Rembang, kami masih penyelidikan. Dari 18 saksi, kami memanggil 8 dari pihak yang kontra. Namun sampai pukul 13.00 WIB belum hadir, kami masih mengambil keterangan-keterangan untuk interogasi," jelas Djarod saat dihubungi KBR, Rabu (15/2/2017).


"Ini untuk mengungkap (motif) terjadinya pengrusakan. Hasil keterangan masih bersifat terbatas," tukasnya.


Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan pabrik semen, Kepolisian Rembang telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kayu dan bambu sisa pembakaran, buku, mukena serta kitab Alquran. Barang bukti dan keterangan saksi ini akan digunakan untuk menentukan modus pelaku melakukan pengrusakan.


"Saat itu kan sebenarnya situasi kondusif. Hasil keterangan saksi, pada saat itu kan situasi gelap. Lalu dari keterangan saksi security mengungkapkan, ada sekelompok orang yang menyerahkan mukena, Alquran maupun buku-buku tersebut ke pos. Itu yang sedang kami kembangkan," ujar Juru Bicara Polda Jawa Tengah, Djarod Padakova.


"Kami sedang menyusun kerangka pelaku dan modus tindakan pengrusakan tersebut," tambahnya.


Apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup, kata Djarod, kasus dugaan pengrusakan ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Menurut polisi, tenda yang dirusak bukan hanya milik kelompok penolak tambang melainkan juga tenda warga yang pro dengan PT Semen Indonesia.


"Hasil olah TKP yang kejadiannya Jumat malam itu, bahwa keseluruhan bangunan itu (terbakar). Penyidik mendapatkan bukti bahwa bangunan dari bambu dan kayu itu dirobohkan, kayu dan bambu dikumpulkan di tempat lain dan dibakar. Itu tenda kedua belah pihak (pro dan kontra)," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!