BERITA

Pasca Pilkada, Pemerintah Akan Tagih Jawaban Pemprov Aceh Soal Evaluasi Hukum Cambuk

Pasca Pilkada, Pemerintah Akan Tagih Jawaban Pemprov Aceh Soal Evaluasi Hukum Cambuk


KBR, Jakarta- Pemerintah berencana menagih jawaban Pemerintah Provinsi Aceh terkait evaluasi qanun hukuman cambuk atau qanun Jinayat, pasca pilkada serentak. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,  Widodo Sigit Pujianto, sebagai sebuah aturan, qanun tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di Indonesia.  

"Belum, belum ada. Pemrov Aceh belum memberikan feedbacknya, kurang lebih begitu. Nanti setelah pilkada kuartal pertama ini, kita akan evaluasi. Kurang lebih kira-kira begitu, sejauh mana pelaksanaannya, apa hambatannya," jelas  Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri  Widodo Sigit Pujianto kepada KBR, Minggu (5/2/2017).


Widodo Sigit Pujianto menambahkan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pembinaan kembali jika Pemprov Aceh tidak memberikan jawaban pasca pilkada nanti.


"Kita akan lakukan pembinaan kalau tidak ditindaklanjuti oleh pemrov Aceh.Semua ini untuk kepentingan yang lebih luas, khususnya untuk masyarakat Aceh,"  ungkapnya.

Baca: Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Cambuk

Sebelumnya, LSM pemerhati hukum ICJR meminta pemerintah  menghapus hukuman badan atau hukuman cambuk di Indonesia. Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah beralasan, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap Qanun Jinayat.

Editor: Sasmito

  • hukuman cambuk
  • kemendagri
  • Aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!