HEADLINE

Partai Koalisi Pemerintah Tolak Hak Angket Pengaktifan Ahok

Partai Koalisi Pemerintah Tolak Hak Angket Pengaktifan Ahok


KBR, Jakarta- Partai koalisi pemerintah memastikan tetap solid menolak pengajuan hak angket pengaktikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Juru bicara partai koalisi, Agus Gumiwang, mengatakan penjelasan yang diminta terkait sikap Kementerian Dalam Negeri itu bisa diminta melalui mekanisme rapat komisi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan angket atau apapun itu namanya, sudah tidak lagi relevan karena pemerintah dengan itikad baik, dengan inisiatifnya sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung berkaitan dengan hal ini," ujar Agus di DPR, Selasa (14/2).


Agus meminta agar para pengaju hak angket bisa bersabar menunggu jawaban dari Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kemarin ketika dimintai konfirmasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan akan meminta MA memberikan penafsiran terkait Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Saat ini pemerintah dan beberapa fraksi di DPR berbeda pendapat terkait tafsir pasal tersebut. Pasal 83 UU Pemerintah Daerah mewajibkan seorang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, terorisme, dan menjadi terdakwa dengan ancaman pidana sekurangnya 5 tahun diberhentikan sementara.


Dalam kasus jabatan Gubernur Ahok, pemerintah menganggap pemberhentian sementara tidak perlu dilakukan karena dakwaan utama Ahok selama 4 tahun penjara. JPU mendakwakan pasal 156 terkait pengungkapan ekspresi kebencian, dengan dakwaan alternatif pasal 156a penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun.


Sementara itu, fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat beranggapan semestinya Kemendagri mencopot Ahok. Pada pengajuan hak angket kemarin, selain 80 orang dari ketiga fraksi tersebut, 10 orang dari fraksi PAN juga ikut menandatangani. Namun dukungan itu telah dibantah oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Ia menyatakan itu bukan sikap resmi fraksi.


"Itu adalah hak setiap anggota. Tapi kami, PAN, menyatakan tetap menolak dan merasa tidak perlu hak angket," ujar Zulkifli hari ini di DPR, Selasa (14/2).


PAN   tampak absen dalam pertemuan partai koalisi pemerintah di DPR hari ini. Menurut Agus, itu dikarenakan PAN sedang rapat salah satunya membahas perbedaan sikap beberapa anggota di tubuh internal PAN.


Keenam partai koalisi menyepakati agar masalah ini diselesaikan di Komisi Dalam Negeri. Ketua Komisi Dalam Negeri Zainudin Amali   mengatakan mereka sudah mengagendakan rapat dengan Kemendagri Rabu (22/2) mendatang. Agus berharap saat rapat kerja itu Kemendagri sudah bisa memberikan jawaban yang menyeluruh untuk mengakhiri polemik ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru bicara partai koalisi
  • Agus Gumiwang
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua Komisi Dalam Negeri Zainudin Amali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!