BERITA

OJK: 74,5 T Repatriasi Tax Amnesty Masih Parkir di Perbankan

""Sampai dengan posisi terakhir kemarin, dari total dana repatriasi 71 persen, masih mengendap di perbankan, sementara sisanya 29 persen itu terpecah""

OJK: 74,5 T Repatriasi Tax Amnesty Masih Parkir di Perbankan


KBR, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Rp 74,5 triliun dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty masih mengendap di perbankan. Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dana mengendap itu setara dengan 71 persen dari total dana yang dipulangkan pemiliknya ke Indonesia.

Padahal kata dia, pemerintah mengharapkan dana itu mengalir ke sektor produktif.

"Jadi banyak repatriasi yang masuk yang kemudian sementara diparkir di perbankan. Sampai dengan posisi terakhir kemarin, dari total dana repatriasi 71 persen, masih mengendap di perbankan, sementara sisanya 29 persen itu terpecah, ada yang di pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Jadi di tempat lain distribusinya sudah merata, tetapi ada di sektor lain-lainnya juga 11 persen," kata Muliaman di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (03/02/17).


Muliaman merinci, saat ini komitmen repatriasi dalam program tax amnesty sebesar Rp 143 triliun. Dari komitmen tersebut, ternyata hanya Rp 105 triliun yang benar-benar dipulangkan ke Indonesia. Dari Rp 105 triliun dana yang ditampung oleh gateway, Rp 74,5 triliun atau 71 persen di antaranya masih parkir di perbankan, dan menjadi dana pihak ketiga. Adapun 9 persennya atau Rp Rp 9,45 triliun, sudah masuk dalam industri keuangan non-bank. Dana itu terbagi dalam industri asuransi senilai Rp 9 triliun atau 9 persen, asuransi Rp 1,05 triliun atau 1 persen, pasar modal Rp 6,3 triliun atau 6 persen, serta manajer investasi Rp 2,1 triliun atau 2 persen.


Muliaman berujar, dari dana yang dipulangkan ke Indonesia, ada pula yang masuk ke sektor nonkeuangan. Maksudnya, dana itu sudah mulai dialirkan untuk sektor riil, yakni hanya senilai Rp 11,55 triliun atau 11 persen.


Catatan OJK itu berbeda dengan data Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, pada akhir 2016 lalu, dari komitmen repatriasi yang masih Rp 141 triliun saja, realisasinya sudah Rp 121,2 triliun. Jumlah realisasi itu berasal dari laporan 21 bank gateway dan kemungkinan masih bisa berubah karena Ditjen Pajak menyataan masih akan melakukan klarifikasi ke masing-masing gateway untuk mengetahui kebenaran data dana repatriasi yang masuk.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!