BERITA

Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

""Modus yang dilakukan mereka menggunakan koper untuk dikirim sepertinya layaknya penumpang umum memasukan bibit lobster ini dengan oksigen di dalam kemasan.""

Ade Irmansyah

Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah
Ilustrasi: Benih lobster sitaan bea cukai Mataram, NTB. (Foto: KBR/Hanafi)


KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kepolisian Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 70 ribu ekor benih lobster di beberapa daerah. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Purwadi Arianto mengatakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai tujuh miliar rupiah lebih.

Kata dia, upaya penyelundupan tersebut terjadi di Denpasar, Surabaya, dan Lombok.

"Modus yang dilakukan mereka menggunakan koper untuk dikirim sepertinya layaknya penumpang umum memasukan bibit lobster ini dengan oksigen di dalam kemasan. Kemudian ini bisa bertahan hidup sampai delapan jam untuk segera dibawa ke Singapura kemudian dibawa ke Vietnam. Adapun yang kedua modusnya dengan menggunakan cargo dikirim via taksi kemudian dikirim dengan DHL untuk diekspor langsung ke luar. Modus-modus seperti ini sudah kita pelajari sebelumnya dan yakin kerjasama kita dengan bea cukai dan imigrasi di bandara sudah kuat," ujanya kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Senin (27/02).


Kata dia, Kepolisian  sudah menetapkan sembilan tersangka. Mereka ditangkap di beberapa tempat  sebagai penadah dan pelaku penyelundupan.

Kata dia, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang   Rp 100 juta, 110 SGD, lima botol berisi bibit lobster, empat botol kecil berisi bibit lobster, tiga paspor, tiga telepon genggam, KTP atas nama Siti Khotijah, beberapa gulungan filter akuarium dan enam buah koper. Jenis lobster yang diselundupkan adalah jenis mutiara dan jenis pasir.

"Kita ini berhadapan dengan sindikat besar tentunya bahwa peran masyarakat itu penting. Kalau pencegahan ini sudah berjalan dan nelayan-nelayan juga mau bekerja sama dengan tidak menjual bibit lobster mungkin dengan sendirinya akan habis. Oleh karenanya kerja sama antar instansi untuk menjalankan fungsi masing-masing bisa semakin solid," ucapnya.


Sementara itu Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina mengatakan,  penangkapan   dilakukan selama tahun 2017. Kata dia, untuk setiap benih lobster jenis mutiara di Indonesia dibeli dengan harga 65.000 rupiah kemudian dijual kembali di Vietnam seharga 135.000 rupiah. Sementara untuk harga benih lobster pasir dibeli di Indonesia seharga 20.000 rupiah dan dijual kembali dengan harga 60.000 rupiah di Vietnam.


"Bahkan ada satu dari sembilan tersangka sudah melakukna penyelundupan sebanyak 52 kali. Hal ini kami dapatkan dari catatan parpor yang bersangkutan dari Imigrasi," tambahnya.


Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dirtipidter Bareskrim Mabes Polri
  • Purwadi Arianto
  • Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM)
  • Rina
  • penyelundupan lobster

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!