BERITA
Menang di PTUN, Kemensetneg Siap Hadapi Kasasi Hilangnya Dokumen TPF Munir
""Dari awal Kemensetneg dari awal memang tidak pernah menguasai, tidak memiliki dan juga tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF KMM,""
KBR, Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara siap menghadapi upaya hukum Kasasi yang bakal diajukan oleh Kontras Dan LBH Jakarta terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur soal Dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir. Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi mengatakan, sejak awalnya memang tidak pernah mengetahui dan menguasai soal dokumen yang dianggap menyebutkan siapa dalang utama pembunuh perjuang HAM Munir.
Oleh karenanya dia mengaku siap menjalani semua proses hukum untuk mendukung fakta tersebut.
"Intinya permohonan kami untuk satu putusan KIP dikabulkan oleh majelis hakim. Bahwa kita firm dari awal Kemensetneg dari awal memang tidak pernah menguasai, tidak memiliki dan juga tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF KMM," ujarnya usai menjalani persidangan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/02).
Selain itu kata dia, sebenarnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN sudah dibuktikan didalam persidangan di KIP RI tahun lalu. Dengan demikian kata dia, pihaknya tidak berkewajiban mengumumkan kepada publik terkait dokumen tersebut.
"Dan dari awal itu sudah kami sampaikan semenjak di KIP dan juga di dalam permohonan keberatan kami dan fakta-fakta hukumnya juga di dalam persidangan tidak ada menunjukkan bahwa Kemensetneg itu memiliki, menguasai atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut," ucapnya.
Editor: Rony Sitanggang
- sengketa informasi tpf munir
- Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg
- Faisal Fahmi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!