BERITA

KPPOD: Mau Bubarkan Komisi Aparatur? Revisi UU ASN Bernuansa Politis

KPPOD: Mau Bubarkan Komisi Aparatur? Revisi UU ASN Bernuansa Politis


KBR, Jakarta - Upaya DPR merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 menuai kritik masyarakat. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut revisi itu bernuansa politis.

Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan semangat revisi UU ASN yang muncul di fraksi-fraksi DPR justru melemahkan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan dalam draf usulan ada usulan pembubaran KASN, atau mengembalikan fungsi KASN ke Kementerian.


Jika KASN dilemahkan atau dibubarkan, maka bakal membuka ruang dihapuskannya sistem seleksi jabatan.


"Satu-satunya wadah dan mekanisme, untuk kemudian kita masyarakat dari luar berada di dalam untuk mengontrol proses pengelolaan birokrasi ya lewat KASN itu. Makanya KASN itu disusun komposisinya bukan hanya pemerintah, tapi juga ada masyarakat, swasta ada, dari kampus-kampus juga. KASN ini harga mati," kata Endi Jaweng, Rabu (8/2/2017).


Selama ini, kata Endi Jaweng, KASN menjadi pintu masuk pengawasan masyarakat sipil terhadap kinerja aparatur sipil negara. Namun, kewenangan KASN memang masih minim dan karena itu perlu ditingkatkan, dan bukannya malah dilemahkan atau dibubarkan.


Masalah lain adalah anggaran negara bagi aparatur sipil. Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat revisi UU ASN yang seolah memberi angin segar bagi para tenaga honorer justru tidak mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.


Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, mengatakan revisi ini justru akan membebani kas negara.


"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN bisa mencapai Rp23 triliun," ujar Yenny.


Sebelumnya, DPR berjanji bahwa dengan revisi UU ASN ini maka pemerintah akan diwajibkan mengangkat 439 ribu pegawai pemerintahan yang sampai saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer. DPR menyebut revisi ini menyatakan para pegawai honorer akan diangkat jadi PNS  tanpa harus melalui tes CPNS.


Robert Endi Jaweng dari KPPOD menyarankan pemerintah dan DPR harus mencari solusi lain untuk mengatasi masalah para tenaga honorer. Menurut dia, revisi undang-undang bukan jalan satu-satunya.


"Pemerintah harus mengambil sikap. Tetapi enggak boleh menggantung nasib tenaga honorer. Bisa melalui jalan mengotomatisasi pengangkatan melalui revisi undang-undang, atau mencari exit strategies. Apakah kemudian dengan penghargaan masa kerja, atau kemudian mendorong mereka untuk masuk dalam proses seleksi. Yang usia 35 ke atas ya lewat P3K, misalnya. Ini yang harus jadi agenda kita," tambah Endi.


P3K yang dimaksud Endi adalah Pegawai Pemerintrah dengan Perjanjian Kerja, sebagai jalur lain penerimaan pegawai pemerintah selain CPNS. P3K juga bisa disebut pegawai kontrak.


Saat ini revisi Undang-undang ASN sudah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Pembahasan sudah masuk tingkat pertama, dan tinggal menunggu Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah membahas revisi itu.


Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo menampik tudingan revisi UU ASN bernuansa politis. Arief mengatakan revisi itu dimaksudkan oleh DPR agar pemerintah punya payung hukum menuntaskan masalah tenaga honorer.


Mengenai kemampuan anggaran pemerintah, Arief mengatakan, pengangkatan PNS dari pegawai honorer bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan finansial pemerintah.


"Kami juga usulkan pengangkatannnya melalui verval, verifikasi dan validasi. Karena ngga semua kok itu masih jadi tenaga honorer. Perlu dicek dulu si anu masih jadi honorer ngga, atau sudah jadi TKI, misalnya. Yang sudah begitu (keluar), ngga perlu lagi divalidasi," lanjut Arief.


Editor: Agus Luqman 

  • RUU ASN
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • KASN
  • CPNS

Komentar (11)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • yayan 7 years ago

    Alhamdulillah jika anggota dpr mendengar keluhan kami. Jangan halangi lagi mereka. Kami sangat berharap dapat hidup layak, dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Bukannya berangkat kerja dengan pakaian sangat rapi tapi gaji hanya cukup untuk 2 hari.

  • Apriyanti7 years ago

    Puji Tuhan, jika para anggota PDR mau merekrut kami tenaga honorer menjadi CASN.Kami sangat berharap dapat hidup layak seperti PNS,brangkat pagi pulang sore meninggalkan anak-anak dengan gaji pas-pasan.

  • Sumadi7 years ago

    "Yang usia 35 ke atas ya lewat P3K" Justru yg harus diperhatikan adalah yg usianya diatas 35th sebab mereka2 ini yg sudah lama mengabdi, kalau yg dibawah 35th kemungkinan mengabdinya baru beberapa tahun...

  • wely bozkot7 years ago

    benar itu pak sumadi justru yang usianya diatas 35 lebih diperhatikan karena sudah lama pengabdiannya dan sudah punya pengalaman kerja pada instansi pemerintah. saya honorer sopir dan diperbantukan di bagian arsip. masuk th 2007 sampai hari ini masih bertugas. masa harus dipaksa berjuang terus dengan gaji yang cukup untuk 2 hari. jadi saya menghimbau pada bapak/ibu mohon dipertimbangkan untuk kesejahteraan kami dan tolong jangan halangi kami jadi PNS. trmksh

  • Adi nurdin7 years ago

    Saya sudah lelah dengan janji2nya

  • Ahmad Rev7 years ago

    Sudah hampir 11 tahun mengabdi menjadi honor, sudah 5 bulan belum digaji. Pak Jokowi dengan semangatnya KERJA...KERJA...KERJA... Bagaimana kami bisa semangat Pak, Jika gaji kami hanya 700rb/bulan. Itupun 5 bulan baru gajian dan dibayar hanya 2 bln.

  • hesti7 years ago

    yang diangkat pns bkn yang usia dibwh 35th.. tapi yg diangkat Pns dilihat dr masa kerja.. mininal 5th atau minim 7th masa krja.. masa usia 25th masa krja honorer 1-2th diangkat pns. gmn yg masa krjanya diatas 5th.

  • hesti7 years ago

    diangkat sesuai masa krja. bkn dr usia, perhatikan juga SK nya. karena banyak yang SK bodong. honor 2010 tapi SK 2005

  • Rohmat7 years ago

    Kerja... Kerja... Kerja... Sy honorer sy hanya berharap Allah yg mengangkat derajat sy.... amin.....

  • Dede7 years ago

    Masuk jalur umum hanya menambah saratnya KKN jgn kira lewat jalur umum semua lulus karena nilai itu yg harus di kaji ulang

  • Guslan Harahap7 years ago

    Jika para anngota DPR mau mengangkat honorer menjadi CASN syukur alhamudulillah ,biar honorer bisa seperti PNS . Agar ngk seperti ini lagi kehidupan gaji di bawah standar