KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
meminta PT Pertiwi Lestari mengembalikan sekitar 400 hektare lahan yang
selama ini dikuasainya kepada negara. Perusahaan tersebut terbukti
melakukan pelanggaran karena melakukan perambahan di kawasan hutan
negara.
Namun, menurut Siti, perusahaan menganggap bahwa lahan tersebut
tidak lagi berstatus hutan negara.
"Kalau dari sisi kehutanan
itu jelas-jelas kawasan hutan, dia kagak boleh ada di situ. Entah apa,
dia (PT PL) merasa bahwa itu sudah lepas dari hutan. Padahal menurut
dokumen kehutanan tahun 1954, itu sudah kawasan hutan. Jadi kalau dari
sisi kehutanan, itu jelas pelanggaran. Dia karena merasa ada
interpretasi lain bahwa lahan itu bukan hutan," kata Siti di kompleks
Istana, Kamis (16/2/2017).
Siti berencana meredistribusikan lahan
yang telah dikembalikan PT PL kepada warga Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat yang saat
ini telah terusir dari kampungnya. Menurut dia, hal ini selaras dengan
program reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi.
"Kemudian
yang masyarakatnya nanti kita lihat, karena kondisi masyarakatnya sudah
lebih lama ada di situ, kemungkinan bisa menjadi subyek untuk reforma
agraria, redistribusi lahan, nanti dilihat lagi perkembangan kegiatannya
di lapangan," ujar dia.
Menurut Siti, selain PT Pertiwi Lestari, ada 10 perusahaan lain yang turut mengkapling hutan negara.
"Seluruhnya kawasan hutan di kapling-kapling oleh 11 perusahaan itu ada 7 ribu hektar," tuturnya.
Editor: Rony Sitanggang