BERITA

Kemenkominfo Moratorium Izin Penyiaran TV Analog untuk Menata Frekuensi

"Aturan baru ini berlaku nasional termasuk izin baru televisi lokal di daerah-daerah. Seluruh permohonan izin televisi terestrial di daerah akan ditolak sambil menunggu penataan frekuensi selesai."

Kemenkominfo Moratorium Izin Penyiaran TV Analog untuk Menata Frekuensi
Ilustrasi. Seorang karyawan di pusat penjualan elektronik melintas di antara deretan televisi. (Foto: bekraf.go.id)


KBR, Jakarta -  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran moratorium (penghentian sementara) permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran televisi analog.

Moratorium itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.


Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan moratorium izin baru penyiaran itu untuk menata kembali spektrum pita penyiaran. Selain itu, moratorium juga untuk mendorong persaingan usaha penyiaran secara lebih sehat.


"Sementara frekuensi perlu ditata lagi sehingga pemakaian spektrum lebih efisien. Di satu sisi penyiaran televisi yang analog perlu dievaluasi secara menyeluruh, industrinya, penyelenggaraan evaluasi secara keseluruhan. Juga untuk menata kembali agar persaingan usaha terjadi secara sehat," kata Noor Iza kepada KBR, Rabu (8/2/2017).


Noor Iza mengatakan aturan baru ini berlaku nasional termasuk izin baru televisi lokal di daerah-daerah. Seluruh permohonan izin televisi terestrial di daerah akan ditolak sambil menunggu penataan frekuensi selesai.


"Dari sisi hukum dan aturannya berlaku semuanya. Izin baru tv lokal daerah, juga yang free to air," kata Noor Iza.


Dengan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menyediakan frekuensi yang bisa digunakan khusus saat tanggap darurat bencana. Nantinya, apabila ada situasi ke daruratan, pihak yang memiliki kewenangan bisa menggunakan frekuensi tersebut untuk menyebarkan informasi.


Namun Kominfo belum mengatur secara detil pihak mana saja yang berhak menggunakan frekuensi tersebut saat kedaruratan terjadi.


"Artinya di frekuensi ini sedang dikaji yang mana untuk penyiaran, mana untuk kebencanaan atau tanggap darurat dan kebutuhan lainnya. Di frekuensi ini akan diambil. Jadi spektrum penyiaran akan dikurangi sedangkan sisanya akan digunakan untuk tanggap darurat dan kebencanaan dan juga untuk keperluan lainnya yang sesuai," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Kemenkominfo
  • Kominfo
  • moratorium izin penyiaran
  • frekuensi publik
  • izin penyiaran
  • televisi lokal
  • televisi swasta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!