BERITA

Kasus Yayasan Pengumpul Dana Aksi 411, Polisi Dalami Penggunaan

""Kemudian siapa yang menggunakan Rp 600 juta itu, kemana, bagaimana pertanggungjawaban tentu ini yang didalami kepada tersangka IA,""

Gilang Ramadhan

Kasus Yayasan Pengumpul Dana Aksi 411, Polisi Dalami Penggunaan
Ilustrasi: Aksi 4 November. (Foto: KBR/Randyka W.)


KBR, Jakarta- Kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp 1 Miliar dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) yang dilakukan oleh tersangka Islahudin Akbar. Namun Juru bicara Polri, Martinus Sitompul, enggan menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja. Ia mengatakan, hal itu masih dalam penyidikan.

Ia menjelaskan, pengalihan aset sekitar Rp 1 Miliar tersebut dilakukan dalam beberapa transaksi. Tersangka Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp 600 juta, Rp 400 juta, Rp 65 juta dan 15 juta.


"Ada sekitar Rp 3 miliar pada rekening pertama. Sebagian itu diambil. Ada sebagian Rp 600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp 600 juta itu, kemana, bagaimana pertanggungjawaban tentu ini yang didalami kepada tersangka IA," kata Martinus di Mabes Polri, Selasa (14/02/17).


Kepolisian masih melakukan penyidikan dana yang dialihkan tersebut digunakan untuk apa saja. Martinus mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Undang-undang Yayasan ini.


"Kita patut duga di sini ada peran IA (Islahudin Akbar) untuk membantu atau mengalihkan sebagian dana-dana itu, yang tentu patut diduga tak sesuai mekanisme yang ada," ujar Martinus.


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim memeriksa Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir. Polisi mencurigai ada pengalihan aset yayasan kepada pendiri, pengurus, atau penasehat yayasan.

Baca: Tersangka Pencucian Uang

Bachtiar mengatakan meminjam rekening 'Yayasan Keadilan untuk Semua' guna menampung dana masyarakat untuk menggelar aksi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (Aksi 212).  Menurut Bachtiar, dana yang terkumpul mencapai Rp 3 miliar, berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar mengakui bekerjasama dengan yayasan tersebut, meminjam rekening yayasan untuk menampung dana sumbangan masyarakat. Namun, ia mengklaim tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan yayasan.


Yayasan Keadilan Untuk Semua tercatat menjadi salah satu nama yang didaftarkan dalam rekening penampung dana sumbangan aksi 411 dan 212 tahun lalu. Namun, catatan di situs Kementerian Hukum dan HAM, tidak ditemukan informasi mengenai yayasan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir
  • Juru bicara Polri
  • Martinus Sitompul

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!