BERITA

Kasus HAM, Jaksa Agung Pasrah pada Wiranto

Kasus HAM, Jaksa Agung Pasrah pada Wiranto


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya keputusan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian HAM masa lalu sangat bergantung pada dinamika politik di pemerintahan. Prasetyo juga mengatakan Kejakgung dan Komnas HAM sudah sepakat bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu lewat proses yudisial (pengadilan) sulit dilakukan.


"(Tidak ada peluang yudisial?) Kita serahkanlah. Kita tunggu nanti bagaimana koordinasi dengan Menko Polhukam. Kita sudah bertemu (Komnas HAM). Masing-masing menyadari bahwa memang masih banyak kekurangan untuk memenuhi syarat kalau dipaksakan ke pengadilan. Jangan dipaksakan ke yudisial, nanti tidak maksimal. (Istana setuju?) Tanya Menko Polhukam," kata Prasetyo, Rabu (1/2/2017).


Baca juga:


Prasetyo berdalih penyelesaian kasus HAM masa lalu secara yudisial sulit dilakukan karena sulitnya mencari bukti dan saksi. Jeda hampir 20 tahun untuk kasus-kasus 98, menurutnya, menyebabkan Kejaksaan sulit mendapatkan saksi-saksi kejadian.


Dia juga mendorong keras agar kasus-kasus pelanggaran HAM seperti kasus Semanggi I, Semanggi II, penghilangan paksa aktivis 97-98, kasus Trisakti, kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, dan tragedi 1965 diselesaikan secara nonyudisial menggunakan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).


Awal pekan ini Menko Polhukam Wiranto juga sudah memastikan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dituntaskan dengan jalan nonyudisial. Namun rancangan jelasnya, menurut Wiranto, masih diramu.


Berkas kasus pelanggaran HAM untuk kasus Talangsari, Mei 98, dan penghilangan aktivis selama ini bolak-balik oleh Kejaksaan Agung. Ini dilakukan dengan alasan berkas tidak lengkap. Dari tujuh kasus pelanggaran HAM itu, beberapa diantaranya terjadi ketika Wiranto menjabat Panglima ABRI.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • pelanggaran HAM
  • kasus HAM
  • Jaksa Agung
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!