BERITA

Jadi Tersangka, Hari Ini Aktivis Penolak Semen Rembang Diperiksa Polisi

Jadi Tersangka, Hari Ini Aktivis Penolak Semen Rembang Diperiksa Polisi

KBR, Jakarta – Petani Rembang sekaligus aktivis penolak semen, Joko Prianto memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin (27/2/2017).

Joko Prianto jadi tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen, berdasarkan pengaduan dari kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan.


"Malam ini on the way ke Semarang," kata Joko Prianto kepada KBR melalui pesan singkat, Minggu (26/2/2017). Joko Prianto berniat meminta pendampingan Haris Azhar (KONTRAS) sebagai kuasa hukum. Selain itu ada kuasa hukum lain seperti Zainal Arifin dari LBH Semarang.


Baca juga:

    <li><b>
    

    Alasan Ganjar Keluarkan Izin Semen Indonesia di Kendeng

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/izin_pabrik_semen_keluar__bupati_rembang_pasang_badan__hadapi_penolak/88873.html">Izin Pabrik Semen Keluar, Bupati Rembang Pasang Badan Hadapi Penolak</a> </b></li></ul>
    


    Dalam surat panggilan pemeriksaan tertanggal 23 Februari 2017, Prianto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-undang KUHP. Ayat itu mengatur perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang, dinilai dapat merugikan pihak lain.


    Surat itu ditujukan kepada Joko Prianto alias Krempeng alias Mas Prin, yang beralamat rumah di Desa Tegaldowo. Joko Prianto diancam hukuman penjara paling lama enam tahun.


    Surat panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Tengah itu diantar ke rumah Joko Prianto pada Jumat (24/2/2017) pekan lalu. Saat itu Joko Prianto tidak berada di rumah sehingga utusan Polda Jawa Tengah menitipkan pada ibu Joko.


    Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Tawdir pada 16 Desember lalu. Yudi mengadukan enam warga Rembang termasuk Joko Prianto dengan tudingan pemalsuan daftar tanda tangan 2501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.


    Dokumen 2501 tanda tangan itu digunakan sebagai data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.


    Dari enam orang yang dilaporkan, baru Joko Prianto yang menerima surat panggilan sebagai tersangka.


    Dalam sepekan lalu, rumah salah satu petani penggugat izin lingkungan PT Semen Indonesia itu sudah tiga kali disambangi polisi. Termasuk surat panggilan pemeriksaan terhadap Joko Prianto sebagai saksi dalam kasus perusakan berujung pembakaran tenda kelompok pro dan kontra pabrik semen, dua pekan lalu.


    Baca juga:

    Aktivis Penolak Semen Bakal Gugat Izin Baru PT SI ke PTUN

    Koalisi Peduli Kendeng Minta Jokowi Pecat Ganjar  


    Editor: Agus Luqman 

  • JMPPK
  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • pabrik semen
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!