KBR, Jakarta- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meminta kepada Kantor Staf Kepresidenan agar Presiden Joko Widodo mulai mengevaluasi kasus kriminalisasi mereka bersama Jaksa Agung. Kuasa Hukum Petinggi Gafatar, Pratiwi Febry, mengatakan, akan mengirimkan sejumlah dokumen pada KSP, termasuk soal proses hukum di persidangan yang kini hampir sampai pada putusan hakim.
Kata dia, KSP berencana membuat memorandum kepada Jokowi agar segera memulai evaluasi.
"Tindak lanjutnya, paling kami update data ke KSP dan KSP akan memberikan memorandum ke Presiden untuk mengevaluasi proses hukum. Karena eksekutif tidak bisa mengintervensi yudikatif, tapi ada Jaksa Agung. Hal itu yang kami sarankan, bahwa Presiden seharusnya bisa melakukan sesuatu untuk peradilan sesat ini," kata Pratiwi kepada KBR, Jumat (17/02/17).
Pratiwi mengatakan, Jokowi memiliki akses untuk berkomunikasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Jokowi bisa meminta Jaksa Agung agar tak mempersulit penyelesaian kasus hukum eks pimpinan Gafatar tersebut, yang dia nilai hanya kriminalisasi. Misalnya, seandainya pada sidang bulan depan hakim memutus terdakwa bebas murni, Kejaksaan tak perlu mengajukan banding. Apalagi, kata Pratiwi, proses hukum itu memuat banyak maladministrasi dan berbagai keanehan saat penyidikan dan penuntutan.
Saat ini, masih berlangsung proses persidangan eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq, Mahful Muis, dan Andri Cahya. Musadeq dan Mahful dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Adapun anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri, dituntut 10 tahun penjara. Pada 7 Maret mendatang, hakim akan membacakan putusan untuk ketiga terdakwa tersebut.
Editor: Rony Sitanggang