KBR, Jakarta- Kuasa Hukum enam warga Kendeng, Kahar Mualimin mengonfirmasi telah menerima surat pemanggilan enam orang warga Kendeng, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Enam orang itu merupakan penolak keberadaan pabrik semen di Rembang, yang salah satunya Joko Prianto, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK).
Meski begitu Kahar menjelaskan, hingga kini kepolisian belum menyerahkan surat penetapan tersangka terhadap keenam orang yang akan dipanggil itu. Padahal kata dia, surat penetapan tersangka dibutuhkan dalam beberapa kondisi tertentu.
"Sebetulnya memang tidak terlalu prinsip mengenai surat penetapan sebagai tersangka itu ya. Tapi, untuk kebutuhan tertentu, surat itu bisa menjadi penting. Misalnya untuk upaya praperadilan. Kami harus tahu kapan seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian nomor suratnya berapa, dan seterusnya. Itu kan menjadi penting," ujar Kuasa Hukum enam warga Kendeng, Kahar Mualimin kepada KBR, Jumat (24/02).
Kahar melanjutkan, "gugatan praperadilan itu yang dipermasalahkan status tersangkanya. Tentu harus ada surat keterangan sebagai tersangkanya, atau paling tidak ada informasi kapan seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka."
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan meminta surat penetapan status tersangka keenam warga Kendeng, sebagai dokumen pelengkap gugatan praperadilan. Pihak kuasa hukum memang telah merampungkan draf gugatan praperadilan ini. Tapi draf baru bisa dikirim setelah tim menerima pemberitahuan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), mengenai penetapan tersangka pemalsuan dokumen peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Editor: Rony Sitanggang