Bagikan:

Diperiksa Polisi, Ketua GNPF-MUI: Pengalihan Donasi 411-212 ke Pribadi itu Wajar

"Panitia Ad Hoc GNPF ini. Kami ngga bisa dong bikin rekening begitu saja. Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerjasama secara lisan, meminjam rekening Yayasan supaya ini dapat dikontrol."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 10 Feb 2017 11:51 WIB

Author

Ria Apriyani

Diperiksa Polisi, Ketua GNPF-MUI: Pengalihan Donasi 411-212 ke Pribadi itu Wajar

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, hari ini diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana pencucian uang. Dia datang didampingi kuasa hukum ke Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum menemui penyidik, Bachtiar Nasir menjelaskan perihal dugaan pengalihan aset yayasan kepada perorangan. Menurutnya, pengalihan aset itu wajar karena uang itu digunakan membiayai aksi 411 dan 212 tahun lalu.

Bachtiar mengatakan GNPF-MUI meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk menampung donasi dari masyarakat yang mendukung aksi 411 dan 212.

"Namanya kita mau ada acara, mau ada unjuk rasa, kemudian umat tahu. Anda tahu kan orang Indonesia ingin bersedekah. Pokoknya ya kepentingan mereka ke akhirat aja kan. Dan ini juga bela Islam. Jadi frame-nya jangan dilihat semata-mata sisi keuangannya aja. Ini ada umat Islam sangat ingin membela agama, diperintahkan dalam Al Quran untuk perintah bersedekah yang orientasinya keakhiratan," kata Bachtiar, Jumat (10/2/2017).

Baca: Anggap Panggilan Tak Jelas, Ketua GNPF MUI Tak Mau Penuhi Panggilan Polri   

Ini merupakan panggilan kedua setelah Rabu (8/2/2017) lalu ia mangkir dengan alasan surat panggilan melanggar tata cara acara pidana.

Penyidik memeriksa Bachtiar sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang dengan pokok perkara pengalihan aset yayasan kepada pendiri, dewan pembina, atau pengurus.

Bachtiar tidak merasa melanggar Undang-Undang Yayasan. Ia beralasan tidak terdaftar dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Soal penggunaan rekening, dia berkilah kesepakatan tertulis tidak sempat dibuat karena keterbatasan waktu. Sedangkan GNPF sebagai kelompok masyarakat sulit membuat rekening bank sendiri. Karena itu GNPF meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Panitia Ad Hoc GNPF ini. Kami ngga bisa dong bikin rekening begitu saja. Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerjasama secara lisan, meminjam rekening Yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada badan hukum, tidak bodong," kata Bachtiar.

Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera membantah kliennya melanggar UU Yayasan. Menurutnya, pokok perkara yang dimaksud penyidik tidak jelas.

"Pencucian uang itu tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya? Ini pemindahan ke rekening yayasan. Itu dilarang kepada dewan pembina, pengawas, atau pendiri. Dalam struktur Yayasan (Keadilan untuk Semua) Ustad Bachtiar Nasir tidak jadi pengurus, pendiri, pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar Insya Allah," kata Kapitra.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Badai PHK dan Tingginya Pengangguran

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 10

Desakan Bikin Layanan Konsultasi Psikologi di Kampus

Most Popular / Trending