KBR, Jakarta- Revisi Undang-undang KPK dinilai akan berdampak buruk pada pengawasan dan perizinan di sektor sumber daya alam. Menurut anggota Dewan Kehutanan Nasional DKN Martua Sirait, revisi itu membuat KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas untuk mulai menyidik perkara, termasuk kasus di sektor sumber daya alam.
Padahal kata dia, lembaga antirasuah itu harus diberi ruang untuk masuk ke sektor hutan terutama berkaitan dengan perizinan dan pengawasan tata kelola karena sudah mendapat banyak informasi korupsi di sektor tersebut.
"Kasus-kasus tangkap tangan kan sudah banyak. Banyak sekali yang berkaitan dengan kehutanan. Kita bisa lihat berapa juta hektar kawasan hutan yang melanggar perizinan. Jauh lebih besar kerugiannya ketimbang korupsi dalam sektor keuangan negara seperti APBN dan APBD," ujarnya di Kantor Indonesian Coruption Watch, Jakarta, Sabtu (02/20).
Martua menyatakan, pelemahan prosedur penyadapan dan penyitaan oleh KPK atas izin dari dewan pengawas merupakan hal yang disoroti terkait hal tersebut. Karena menurutnya, potensi kerugian akibat korupsi soal perizinan dan tata kelola hutan yang jauh lebih besar bahkan ketimbang korupsi dalam sektor keuangan.
Editor: Dimas Rizky