HEADLINE

Kriminalisasi Novel, Kejagung: Kemungkinan Berkas Bisa Dikembalikan ke Pengadilan

Kriminalisasi Novel, Kejagung:  Kemungkinan Berkas Bisa Dikembalikan ke Pengadilan

KBR, Jakarta- Kejaksaan agung belum memutuskan nasib kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, berkas perkara Novel sedang didalami dan dipelajari? oleh Jaksa Agung sebagai penuntut yang tertinggi di Kejaksaan Agung.

"Jadi sampe sekarang belum ada (keputusan). Masih tetap tiga opsi itu. Kemungkinan masih bisa dilimpahkan kembali atau kalau tidak cukup bukti dihentikan penuntutannya, atau mungkin ada kepentingan umum deponering," kata Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto  kepada KBR, Rabu (10/02/16). 

Amir melanjutkan, "tapi kan sekarang baru ditelaah, belum ada keputusan."

Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, pemeriksaan berkas Novel diambil alih sepenuhnya oleh Jaksa Agung. Pemeriksaan berkas Novel sudah tidak ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan kejaksaan agung segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi mengatakan, kasus-kasus tersebut dinilai telah terlalu lama dan menimbulkan perdebatan di publik.  

"Kalau berkaitan dengan perkara AS, BW dan Novel, itu tadi sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan. Nah apa kesimpulannya nanti, apakah deponering apakah berkaitan dengan SKPP, itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung" kata Johan Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (4/2/2016). 

Atas perintah itulah kemudian kejaksaan agung menarik berkas kasus dari pengadilan negeri Bengkulu. Sedianya kasus Novel ini akan disidangkan pada 16 Februari ini.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara. 


Editor: Rony Sitanggang  


  • Juru bicara Kejaksaan Agung
  • Amir Yanto
  • berkas novel baswedan
  • kriminalisasi novel baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!