Bagikan:

KPPOD: Mudahkan Izin Usaha, Puluhan Regulasi Pusat Perlu Direvisi

Sejauh ini peringkat Indonesia untuk kemudahan berusaha (Doing Business) 2016 berada pada urutan ke-109 dari 189 negara.

NASIONAL | BERITA

Minggu, 28 Feb 2016 18:58 WIB

Author

Wydia Angga

KPPOD: Mudahkan Izin Usaha, Puluhan Regulasi Pusat Perlu Direvisi

Ilustrasi kawasan industri

KBR, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan revisi terhadap 70 regulasi pusat dalam paket kebijakan ekonomi mendatang.

Direktur KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan, puluhan regulasi tersebut kerap menghambat pengurusan izin usaha di tingkat daerah. Beberapa contoh paling utama adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang bisa digabungkan dengan SIU, sedangkan izin gangguan (HO) dihapus. Selain itu, menurutnya, pengurusan IMB dan SKDU perlu disederhanakan.

"Pekerjaan rumah utama yang perlu ditindaklanjuti ada di depan mata Pemerintah Pusat sendiri yakni di kementerian dan lembaga yang punya payung hukum. PP, Peraturan Presiden, Peraturan menteri inilah yang harus jadi sasaran reform atau deregulasi," kata Robert kepada KBR (28/2/2016)

Sebagai informasi, Pemerintah berupaya meningkatkan indeks kemudahan usaha hingga peringkat 40 di tahun 2017. Sejauh ini peringkat Indonesia untuk kemudahan berusaha (Doing Business) 2016 berada pada urutan ke-109 dari 189 negara.

Sementara peringkat kemudahan memulai usaha (Starting a Business) turun dari peringkat 163 (2015) ke posisi 173 (2016). Rata-rata proses memulai usaha membutuhkan 13 prosedur dan menempuh waktu sekira 47 hari yang membuat Indonesia tertinggal dari negara pesaing Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Negara tetangga seperti Thailand hanya memakan waktu sekira 26 hari, Malaysia 18 hari dan Singapura yang selama ini berada dalam posisi teratas. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11

Most Popular / Trending