HEADLINE

Korban Pelanggaran Ham 65/66, Nani Nurani: Penuhilah Permohonan Saya Sebelum Mati

Korban Pelanggaran Ham  65/66, Nani Nurani: Penuhilah Permohonan Saya Sebelum Mati

Selama 7 tahun Nani Nurani meringkuk di balik jeruji besi tanpa proses hukum. Nani, penyanyi istana di era Presiden Soekarno itu dipenjara lantaran dituding sebagai kader lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Penderitaan tak berhenti, meski Nani sudah di luar penjara. Diskriminasi. Mulai larangan bepergian ke luar negeri, KTP diberi tanda bekas tapol, hingga tak diberi KTP seumur hidup di usia senjanya. 

Upaya hukumpun Nani tempuh ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Pada 2008 Mahkamah Agung  MA menyatakan negara melanggar hak Nani karena tak memberikan KTP seumur hidup.  

Tak berhenti di situ, pada 5 tahun silam, Nani menggugat perdata, ganti kerugian atas penahanan tanpa proses hukum selama 7 tahun. Gugatan di pengadilan negeri Jakarta Pusat itu Kandas. Pengadilan berdalih tak berwenang mengadili.

Tapi Nani tak menyerah, upaya hukum terus dilakukan. Nani menuntut ganti rugi 7,4 miliar dengan asumsi ketika belum ditangkap gajinya sebagai sekretaris setara dengan emas 37 gram. Bila menang, Dari uang itu Nani berencana membuat sekolah khusus bagi para buruh migran.

Bagaimana perkembangan  gugatan perdata itu?  Apa harapan Nani? Simak wawancara khusus dengan Nani Nurani, korban pelanggaran HAM 65/66. 

Bagaimana perkembangannya di KIP (Komisi Informasi Publik)?

Di KIP sampai sekarang belum ada kabar. Ibu baru terima surat tanggal 30 Januari kemarin dari Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa kasasi kami yang dikirimkan tim advokasi tanggal 22 Maret 2013 baru dikirimkan ke Mahkamah Agung 4 November 2015.

Semua pengacara pada teriak, Ini kejahatan pengadilan karena memang keterlaluankan. Masa sampai 2 tahun lebih baru dikirimkan. Walaupun ibu punya tim advokasi, ibu rajin berkirim surat "cinta" ke Mahkamah Agung. Itu sampai sekarang tidak pernah dibalas. Baru tanggal 10 inilah baru tim advokasi maupun ibu kirim surat.

Terus terang ibu sangat tergelitik ya. Sakit hati waktu di salah satu tv swasta ada seorang jenderal, waktu itu ada teman yang mau berangkat ke Den Haag mengatakan  semua yang pergi ke luar negeri penghianat. Waktu itu sayangnya, orang yang di bawa ibu Nursyahbani bukan orang yang pernah ke pengadilan ya, sehingga mereka tidak bisa menjawab. Kalau ibu yang jawab, ibu akan berkata,  bahwa sejak 1989 dari zaman Soeharto, jadi presiden ibu kirimi surat.  Kecuali pak Habibie, karena terlalu sedikit ya waktunya. Dan tidak ada satupun yang menjawab. Bahkan yang ibu harapkan pak Jokowi pun akan menjawab, sama tidak ada yang menjawab. Pak Jokowi pun tidak pernah menjawab surat-surat ibu. Padahal surat ibu semuanya dikirim secara personal dan ada tanda terima. Jadi tidak melalui pos. Jadi sangat aneh, ya.

Kemudian yang terakhir itu 10 Desember, dalam rangka hari HAM sedunia itu, ibu kirim surat. Dari pak Jokowi, JK, Luhut, Jaksa Agung, Teten Masduki, Komnas HAM, Badan Pengawas Mahkamah Agung itu semua ibu kirimi surat yang isinya pertama bahwa pak JK dan pak Luhut mengatakan bahwa kasus hukum di Nedherland itu tidak berpengaruh pada Indonesia. Ibu menjawab, memang secara hukum tidak ada pengaruhnya tetapi dunia internasional akan bertanya. Ada apa di Indonesia hukumnya? Sehingga seorang anak bangsa harus keluar negeri untuk mengurus kasusnya. Kemudian Jenderal Kivlan itu yang teriak mengatakan itu yang keluar penghianat.

Ibu berkata dalam surat ibu, saya berkata, saya mengurus melalui jalur hukum itu, dari komnas HAM sejak 1999, dari Jalur hukum dari tahun 2000, ke pengadilan dari 2003 sampai hari ini mandeg, mampet didepan hukum. Apakah ibu salah kalau ibu ke luar negeri? Berartikan barang hukum di Indonesia tidak benar ya. Apalagi sekarang ada fakta lagi, bahwa pengadilan negeri Jakarta Pusat baru mengirimkan kasasi ibu dari tahun 2013, baru dikirimkan 2015.

Mungkin seluruh pendengar, teman-teman, seluruh dunia akan bertanya, ada apa di Indonesia ini. Kemudian Jaksa Agung mengatakan, yang sabar dong sedang diurus. Kita sudah 50 tahun loh kasus ini. Umur ibu 23 Februari ini 75 tahun. Apakah kami sabar menunggu sampai kami mati baru kasus ini selesai?  kan lucu. Dan ibu tidak mau, gak ridho, gak rela ibu mati sebelum kasus ibu selesai.

Sembari menunggu proses di Komisi Informasi Pusat, kira-kira ada upaya lainnya untuk mempercepat supaya ini kasasinya  jalan juga?

Tim advokasi sedang menyiapkan lagi surat untuk kirim surat kembali. Antara lain bikin press conference supaya masyarakat tahu betapa carut marut hukum di Indonesia ini. Menyedihkan untuk kami bangsa Indonesia. Seperti saya katakan kemarin, saya walaupun penuntutan saya kepada presiden, cq ke pemerintah waktu 2011 itu adalah minta supaya pemerintah melakukan permintaan maaf dan ganti rugi dan untuk hal ini ibu tidak minta apa-apa. Ibu tidak butuh permintaan maaf, walaupun Pak Jokowi seorang Presiden beliau tidak punya utang apa-apa, lho. Beliau orang yang bersih, tidak punya utang apa-apa. Pak SBY masih punya utang ya, beliau masih bagian orde baru, ya, kan. Ibu tidak butuh permintaan maaf, ibu tidak butuh ganti rugi, ibu hanya butuh dinyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat G30S.

Sesudah digempur itu, baru Januari kemarin tiba-tiba di website keluar bahwa kasus ibu sudah masuk tim, bahwa itu pemeriksaan. Kemudian keluar lagi tanggal 13 Januari kalau tidak salah, nama hakim agungnya sudah keluar. Ketuanya Hamdi SH MH,  anggotanya Sudarajat SH MH,  Abdul Gani Abdulah SH, panitera penggantinya Yustina SH MH.

Ibu mohon kepada beliau-beliau ini penuhilah permohonan saya ini sebelum mati, ketemu Allah, saya dinyatakan sudah bersih, tidak terlibat. Bukti dari ibu 52 berkas waktu ke pengadilan. Saksi dan saksi ahli 8 orang. Sementara dari pemerintah tidak punya saksi dan tidak punya bukti.

Sudah keluar nama-nama hakimnya, belum keluar jadwalnya kapan?

Belum. Tanggal 27 bulan 1 keluar ini nama-namanya.

Kuasa hukum juga akan berkirim surat ke MA? Untuk menanyakan kembali ya?

Iya, untuk menanyakan kembali kapan akan diselesaikannya. Inikan sudah Februari. Sebenarnya harusnya ini sudah tuntas.

Berkas-berkas persiapan untuk menghadapi kasasi seperti apa ibu?

Tim advokasi yang pegang. Kalau yang pertama kali, ibu maju sendirian, ibu terkaget-kaget dibentak hakim. Tidak ngerti kalau di pengadilan itu kayak begitu ya. Ibu lihat kebelakang dibentak sama hakim. MasyaAllah. Sesudah mulai banding di pengadilan tinggi, ibu pakai pengacara dari Elsam, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, YLBHI, dan  Mas Taufik bantuin juga.

 

  • korban 65 nani nurani
  • korban pelanggaran ham masa lalu
  • gugatan PTUN
  • gugatan perdata
  • ganti rugi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!