HEADLINE

JK: Tidak perlu Undang-Undang LGBT

JK: Tidak perlu Undang-Undang LGBT

KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan tidak perlu ada Undang-Undang untuk mengatur kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla mengatakan, undang-undang terkait LGBT sulit diterapkan di Indonesia.

Kalla beralasan,  tidak mudah untuk membuktikan seseorang termasuk LGBT atau tidak. Selain itu kata dia, pemrintah  memastikan tidak ada larangan terhadap kaum LGBT selama tidak menyebarkan terkait orientasi seksualitasnya tersebut.

"Apa ada yang melarang? Saya tanya dulu apakah ada yang melarang soal ini selama itu masalah pribadi. Soalnya tidak ada yang bisa mengetahui soal perilaku itu dan tidak ada yang menanyakan itu juga kan," ujar Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla  kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden. 

Kalla melanjutkan,. "(Jadi tidak perlu ada Undang-Undang?) Buat apa undang-undang. Dalam hal-hal itukan tidak perlu dicampuri urusan internal seseorang, selama itu bersifat pribadi. Yang dilarang itu kalau ada penyebaran."

Sebelumnya, Komisi Agama dan Sosial DPR menunggu sikap pemerintah tentang wacana pembentukan UU Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR, Saleh Partaonan Daulay beralasan, kampanye terbuka yang dilakukan LGBT   meresahkan masyarakat. Kata dia, beberapa waktu yang lalu,   mengundang Menteri Sosial dan Menteri Agama untuk membahas LGBT. Politisi dari fraksi PAN itu mengklaim pemerintah sepakat jika LGBT dilarang dan menyimpang.


Editor: Rony Sitanggang

  • hak-hak LGBT
  • Wakil presiden Jusuf Kalla
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!