HEADLINE

Enam Presiden Berganti, Proses Hukum terhadap Kejahatan HAM di Talangsari Mandek

"Presiden Jokowi diingatkan kalau kasus semacam ini berpotensi terulang karena ketidaktegasan pemerintah menuntaskan penyerangan pasukan TNI pada 1989 "

Ade Irmansyah

Foto: Antara
Foto: Antara

KBR, Jakarta - LSM Pemerhati HAM, Kontras mendesak pemerintah segera menyelesaikan salah satu kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu di Desa Talangsari 27 tahun lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Anti-Impunitas Kontras, Feri Kusuma mengatakan, proses hukum kasus kejahatan HAM yang diduga melibatkan bekas Kepala BIN Hendropriyono ini mandek hingga kini. Padahal, Indonesia sudah mengalami enam kali pemilu, enam kali pergantian Presiden dan empat kali jaksa agung. Kasus semacam ini, menurutnya, berpotensi terulang lantaran pemerintah tidak tegas menuntaskan kasus penyerangan pasukan TNI pada 1989.


"Ini pada momentum peringatan 27 tahun peristiwa Talangsari, kita ingin mengingatkan kembali pemerintah Jokowi agar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini lewat mekanisme judisial. Presiden Jokowi kan sudah menjanjikan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi sampai hari ini belum ada progresnya. Jadi sekali lagi kita di sini untuk mengingatkan kembali pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu," ujarnya kepada Wartawan di Taman Surapati, Jalan Diponegoro, Jakarta.


Genap 27 tahun kasus kejahatan HAM Talangsari di di Dusun Cihideung, Lampung hari ini. Saat itu, kelompok Warsidi diserang TNI, pimpinan Hendropriyono.


Belum jelas berapa korban dalam peristiwa ini, tetapi berdasarkan data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tragedi Talangsari telah menyebabkan 167 orang meninggal dunia, 88 warga hilang, 164 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, dan 48 orang diadili secara tidak adil.

Editor: Damar Fery Ardiyan

  • talangsari
  • Hendropriyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!