KBR, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas optimistis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan diputus bebas hakim pengadilan. “Kami tahu persis itu kental sekali muatan kriminalisasinya. Andaikan waktu itu Novel tidak menjadi satgas kasus Korlantas, mungkin sama sekali dia tidak diangkat kasusnya itu. Jadi ada semacam balas dendam, kesannya,” kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah.
Busyro menilai negosiasi pimpinan KPK dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus ini keliru. “Perkara kayak gini tidak bisa dibargainingkan. Dan daripada seperti itu, mending jalan terus saja di pengadilan. Insyaallah potensi bebasnya ada. Dan Novel dalam posisi berani untuk diteruskan seperti itu,” ujarnya.
Novel Baswedan dikriminalisasi atas kasus penembakan pencuri sarang burung walet pada 2004. Pimpinan KPK saat ini berupaya menghentikan proses hukum ini dengan bernegosiasi dengan Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan lembaganya akan memberikan kesempatan Novel mengembangkan diri di luar KPK.
BM: Negosiasi Kasus Novel Keliru!
Busyro Muqoddas optimistis Novel Baswedan dibebaskan apabila kasusnya digulirkan ke Pengadilan

Novel Baswedan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Lampu Hijau untuk Ganja Medis?