NASIONAL

Pemerintah Proses Pembebasan Bersyarat Corby

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah masih memproses pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus mariyuana Schapelle Leigh Corby."

Nur Azizah

Pemerintah Proses Pembebasan Bersyarat Corby
Corby, pembebasan

KBR68H, Jakarta - Pemerintah masih memproses pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus mariyuana Schapelle Leigh Corby.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengklaim, ini sesuai dengan pertimbangan administratif jika Corby telah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya sejak 2005 lalu. Jika pengajuan pembebasan bersyarat itu dikabulkan, Handoyo menegaskan, Corby tetap diwajibkan melaporkan diri secara berkala.

"Ada surat jaminan ada persetujuan dari Dirjen Imigrasi bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan izin tinggal. (Dalam kasus Corby kalau kemudian dikabulkan pembebasan bersyarat ini langsung dideportasi atau harus menjalani sisanya dulu untuk wajib lapor?) Menjalani sisanya dulu di Indonesia dan statusnya menjadi klien Balai Pemasyarakatan. (Untuk yang seribuan tadi berapa yang sudah selesai pembahasannya?) Sudah ratusan. Corby masih dalam proses," kata Handoyo dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Jumat (7/2).

Pembebasan bersyarat Corby mencuat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan jika warga negara Australia itu masuk dalam 1.700 narapidana lain yang akan dibebaskan. Surat keputusan pembebasan Corby diperkirakan akan ditandatangani pada Jumat ini.

Mei 2005 lalu Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Sejak tahun 2013 lalu Corby mengajukan pembebasan bersyarat, namun belum juga dijawab. Meski tahun 2012 lalu Corby diusulkan untuk menerima remisi yang menuai penolakan. Tapi hingga akhir tahun total remisi yang diterima Corby sebanyak 39 bulan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Corby
  • pembebasan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!