NASIONAL

Panja RUU Perdagangan: UKM Tak Perlu Khawatir Kewajiban SNI

"Fraksi PDI Perjuangan optimistis Rancangan Undang-undang Perdagangan disahkan menjadi Undang-undang hari ini. Anggota Panitia Kerja Pembahasan RUU Perdagangan DPR dari PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari RUU ter"

Bambang Hari

Panja RUU Perdagangan: UKM Tak Perlu Khawatir Kewajiban SNI
Perdagangan, WTO, UKM, perdagangan bebas, nasional

Panja RUU Perdagangan: UKM Tak Perlu Khawatir Kewajiban SNI
   
KBR68H, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan optimistis Rancangan Undang-undang Perdagangan disahkan menjadi Undang-undang hari ini.

Anggota Panitia Kerja Pembahasan RUU Perdagangan DPR dari PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari RUU tersebut, terutama terkait nasib usaha kecil dan menengah di dalam negeri.

Aria Bima mengatakan aturan kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia SNI pada produk-produk dalam negeri seperti diatur dalam RUU itu justru untuk memperkuat produk-produk usaha kecil menengah mikro.

Pedagang pasar tradisional juga tidak

"Saya tidak melihat persoalan SNI ini akan mengganggu, memperlambat, atau akan berakibat pada hal-hal yang menyangkut pada usaha kecil menengah mikro. Karena sekali lagi bahwa penerapan SNI ini, dan segala hal yang menjadi perhatian dalam Undang-undang ini adalah tidak terlalu berakibat terhadap pengembangan usaha kecil menengah mikro dan koperasi yang jelas-jelas justru kita lindungi dalam undang-undang ini," tegas Aria Bima dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.

Pembahasan RUU Perdagangan memunculkan kekhawatiran dari banyak kalangan termasuk dari para pengusaha kecil menengah dan para pedagang tradisional.

Direktur Eksekutif Resistance and Alternatives to Globalization (RAG) Bonnie Setiawan, RUU Perdagangan itu tidak benar-benar melindungi usaha kecil menengah dalam negeri. Bonnie menilai undang-undang itu justru lebih kental dengan kepentingan asing dan mencerminkan kemauan dari organisasi perdagangan dunia WTO.

Menurut Bonie, salah satu pasal dalam RUU Perdagangan memuat kewajiban produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Peraturan ini memberatkan pengusaha UKM. Apalagi, pada 2015 nanti Indonesia akan masuk ke perdagangan pasar bebas.

Sementara itu, para pedagang pasar tradisional mengancam mogok dagang jika DPR tetap mengesahkan RUU Pergadangan. Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri mengatakan, kebijakan tersebut bisa membunuh pedagang tradisional.

Abdullah Mansuri menyoroti salah satu pasal di RUU Perdagangan yang menyamaratakan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Hal itu dianggap bisa membunuh usaha kecil menengah dan keberlangsungan pasar tradisional.

Editor: Agus Luqman

  • Perdagangan
  • WTO
  • UKM
  • perdagangan bebas
  • nasional

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!