NASIONAL

Negara Rampas Uang Judi Online di 100 Rekening

"KBR68H, Jakarta - Negara segera merampas uang hasil judi online yang tersimpan di 100 lebih rekening."

Arin Swandarin

Negara Rampas Uang Judi Online di 100 Rekening
judi, online, sita, ppatk, rekening

KBR68H, Jakarta - Negara segera merampas uang hasil judi online yang tersimpan di 100 lebih rekening. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Muhamad Yusuf mengatakan rekening itu disita berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang perampasan rekening tak bertuan. Muhamad Yusuf mengatakan nilai uang dari ratusan rekening itu mencapai miliaran rupiah.

"Di situ ada ketentuan khusus rekenening yang orangnya tidak ada, oleh PPATK diblokir dikirim ke penegak hukum. Setelah satu bulan tidak ketemu orangnya, diajukan perampasan. Ada 119 rekening judi online yang segera dirampas, nilainya miliaran rupiah," ujar Muhammad Yusuf.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan PPATK Muhamad Yusuf menambahkan perampasan aset hasil kejahatan termasuk korupsi oleh negara nanti akan diperkuat dengan  UU perampasan Aset yang kini masih dibahas di DPR. UU itu nantinya bisa digunakan untuk merampas aset para buronan Koruptor seperti Edy Tansil, atau Joko Tjandra dan para buronan lainnya.

Editor: M Irham

  • judi
  • online
  • sita
  • ppatk
  • rekening

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!