NASIONAL

Menteri Amir: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Menteri

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permintaan bebas bersyarat yang diajukan narapidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby."

Menteri Amir: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Menteri
Menteri Amir, Corby

KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permintaan bebas bersyarat yang diajukan narapidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyatakan, Corby dinyatakan bebas bersyarat karena telah memenuhi peraturan hukum yang ada. Diantaranya telah menjalani dua per tiga masa tahanan.

Amir mengatakan Corby termasuk dari 1.700 narapidana yang mengajukan permohonan bebas bersyarat. Dari jumlah itu, Tim Penilaian Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum telah menyelesaikan sekitar 1,200 pemohon.

"Corby termasuk di dalam 1291 itu. Pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri ataupun pemerintah itu adalah hak yang diatur didalam undang-undang Oleh karena itu, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum, manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, maka wajib kepada kami memberikannya sepanjang melalui proses TPP maupun telaah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Amir Syamsudin di Jakarta, Jumat (7/2).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menambahkan saat menjalan pembebasan besyarat Corby tetap harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan Denpasar.

Schapelle Leigh Corby menjadi terpidana narkoba di Lapas Kerobokan, Bali. Ia terbukti bersalah menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram lewat Bandara Ngurah Rai pada 2004 silam. Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas Corby selama 20 tahun penjara. Corby kemudian mendapat pengurangan hukuman dan grasi dari pemerintah, menjadi 15 tahun penjara.

Editor: Anto Sidharta

  • Menteri Amir
  • Corby

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!