NASIONAL

Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Sesuai Aturan

"KBR68H, Jakarta- Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membantah memberikan perlakuan istimewa pada proses pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia, Shcapelle Leigh Corby."

Wiwiek Ermawati

Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Sesuai Aturan
narkotika, Corby, Menkumham, pembebasan, bersyarat

KBR68H, Jakarta- Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membantah memberikan perlakuan istimewa pada proses pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia, Shcapelle Leigh Corby.


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan aturan pembebasan bersyarata tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga, siapapun yang mengajukan pembebasan bersyarat berhak mendapatkan jika memenuhi aturan yang berlaku.

"Sehingga agar dipahami ingin kami sampaikan di sini, bahwa setiap orang yang mendapatkan hak-hak yang telah diatur oleh peraturan tersebut itu diberikan bukanlah karena kemurahan hati seorang menteri, kemurahan hati seorang presiden, kemurahan hati siapapun juga. Tapi itu diberikan karena dia memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh undang-undang tadi," kata Amir di Gedung DPR

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mencatat sekitar seribuan lebih narapidana termasuk Corby yang masih ditelaah untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat dikurangi Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby 20 tahun penjara.

Editor: M Irham

  • narkotika
  • Corby
  • Menkumham
  • pembebasan
  • bersyarat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!