NASIONAL

Larangan Penjualan BBM Bersubsidi ke Nelayan Besar Tak Langgar Aturan

Larangan Penjualan BBM Bersubsidi ke Nelayan Besar Tak Langgar Aturan

KBR68H, Jakarta- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan surat edaran yang melarang penjualan BBM bersubsidi ke nelayan dengan kapal di atas 30 gross ton (GT), tak melanggar aturan. 


Surat edaran itu diterbitkan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak penyimpangan dari penyaluran BBM bersubsidi pada kapal di atas 30 GT. 


Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada Perpres No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Menurut Perpres itu, BBM bersubsidi hanya boleh dibeli nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.


"Kapal-kapal besar itu pasti makan minyaknya banyak. Itu logikanya bicara begitu. Karena dia akan nangkap jauh di sana dan ikannya dapat banyak dan sebagainya. Pasti dia minum minyaknya lebih banyak,” kata Ibrahim kepada KBR68H.


“Yang jelas ketersediaan minyak ini seperti yang saya katakan tadi, prioritas utama memang untuk nelayan-nelayan yang ekonominya lemah. Jangan sampai itu nanti tak cukup. Tapi sekali lagi saya katakan itu adalah kebijakan pemerintah, kalau dipandang perlu yang besar pun harus BBM bersubsidi, ya kita tunggu.” 


Sebelumnya Wakil Ketua BPH Migas Fahmi H Matori mengatakan edaran yang membatasi BBM bersubsidi untuk nelayan sudah tepat. Sebab, kata dia, nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT bukan nelayan kecil melainkan pengusaha besar. Pertamina pun tidak akan mendapatkan pembayaran dana subsidi jika menjual BBM bersubsidi kepada pengguna kapal di atas 30 GT. 


Pada 15 Januari 2014 lalu, BPH Migas mengeluarkan surat Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT. Surat edaran itu diprotes Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI. HNSI dan DPR mengklaim, pemilik kapal 30 GT bukan pengusaha besar, melainkan nelayan kelas menengah ke bawah.


Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Nelayan
  • subsidi BBM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!