NASIONAL

Kontras : Biar Pengadilan Putuskan Hukuman Penyerang Polisi

"Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak usulan agar revisi UU Kepolisian memberikan hukuman berat bagi penyerang polisi."

Dimas Rizky

Kontras : Biar Pengadilan Putuskan Hukuman Penyerang Polisi
hukuman penyerang polisi, Revisi UU Kepolisian, Sutarman, Kapolri

KBR68H, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak usulan agar revisi UU Kepolisian memberikan hukuman berat bagi penyerang polisi. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, berat tidaknya hukuman tersebut, seharusnya ditentukan melalui pengadilan. Dia menilai, rencana revisi itu tidak penting untuk dibahas petinggi kepolisian.


"Soal polisi supaya aman, pikirkan dari awal. Rekrutnya jangan asal memenuhi standar jumlah. Asal lulus SMA, dia punya komitmen lalu direkrut. Ya tidak bisa. Lalu pelatihan dan pendidikan tidak pernah dibangun. Sekarang polisi yang jadi korban 29. Lalu masyarakat yang jadi korban berapa? Pernah ditanya gak? Data Kontras itu ada dua ribu orang yang jadi korban polisi. Kalau Pak Tarman (Kapolri-red) minta satu pasal untuk 29 orang, untuk dua ribu orang kita minta seratus pasal," ujar Haris di Program Sarapan Pagi KBR68H.


Kepala Kepolisian Sutarman mengusulkan adanya perubahan hukuman untuk pelaku penyerangan polisi, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.


Perubahan dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap polisi yang sedang bertugas di lapangan. Usulan itu antara lain dipicu adanya beberapa serangan dan pembunuhan terhadap polisi yang sedang bertugas. 


Editor : Sutami

  • hukuman penyerang polisi
  • Revisi UU Kepolisian
  • Sutarman
  • Kapolri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!