NASIONAL

Kapolri: DPR Jangan Hapus Hak Penyelidikan di RUU KUHAP

"KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus."

Wiwiek Ermawati

Kapolri: DPR Jangan Hapus Hak Penyelidikan di RUU KUHAP
RUU, KUHAP, kapolri, sutarman, penyelidikan

KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman meminta agar ketentuan penyelidikan dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihapus. Ini lantaran, dalam draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR membahas tentang penghapusan penyelidikan. Sutarman mengatakan, penyelidikan merupakan unsur penting dalam menyelesaikan suatu kasus.

"Kalau bukan tindak pidana tentu bukan ranah Polri, kalau itu tindak pidana pasti akan diproses ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sehingga kita akan terus berdiskusi dengan DPR agar penyelidikan ini tetap diadakan," kata Sutarman di Mabes Polri

RUU KUHAP saat ini tengah dibahas di DPR. RUU KUHAP ini telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) yang ditargetkan selesai sebelum periode berakhirnya periode DPR di September 2014. Disebut-sebut banyak pihak, RUU KUHAP ini merupakan bentuk pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada beberapa hal yang akan melemahkan KPK di antaranya, penghapusan penyelidikan dan penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Editor: M. Irham

  • RUU
  • KUHAP
  • kapolri
  • sutarman
  • penyelidikan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!