NASIONAL

Jaksa Agung Targetkan Pasok PNBP Rp 3 Triliun

"KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan pendapatan negara dari jumlah rampasan kejahatan mencapai sekitar Rp 3 triliun pada tahun ini."

Guruh Dwi Riyanto

Jaksa Agung Targetkan Pasok PNBP Rp 3 Triliun
uang rampasan negara, pnbp, jaksa agung


KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan pendapatan negara dari jumlah rampasan kejahatan mencapai sekitar Rp 3 triliun pada tahun ini. Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, kejaksaan akan membuat pusat penilaian atau assessment center untuk mencapai target itu. Ia optimistis peningkatan itu akan mendongkrak profesionalitas dan kompetensi jaksa dalam menuntaskan kasus korupsi dan menambah jumlah harta rampasan. (Baca: ICW: Satgas Pemulihan Aset Harus Didukung RUU Perampasan Aset)

"Dalam rangka mewujudkan secara nyata pembangunan assessment center dalam rangka efektivitas penilaian jenjang karir, Kejari memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan antara lain rekruitmen jaksa spesialis tipikor dan tes kompetensi eselon yang dilaksanakan oleh konsultan independen yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya spesialisasi sebagaimana yang dimaksud di dalamnya terkait dengan spesialisasi kompetensi atau pengetahuan dan keterampilan jaksa dalam menangani khususnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kompleks parlemen, Selasa (18/02).

Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, kejaksaan juga berencana meningkatkan pendidikan bagi para jaksa. Selain itu, Kejaksaan Agung akan meningkatkan teknologi dan teknik penyadapan pada tahun ini. Penyadapan ini diharapkan turut menambah penanganan kasus korupsi.

Editor: Nanda Hidayat

  • uang rampasan negara
  • pnbp
  • jaksa agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!