KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Benhan Handoko divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selama hukuman masa percobaan, Benhan tidak perlu dipenjara.
Hal itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Suprapto, Rabu (5/2) siang. Dalam putusan itu Benhan dinyatakan terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Menjatukan pidana 6 bulan, namun tidak perlu ditahan kecuali ada keputusan hakim," kata Suprapto membacakan putusannya.
Suprapto juga mengatakan Benhan terbukti dengan sengaja mendistribusikan konten yang berbau pencamaran nama baik di Twitter. Saat pembacaan hakim itu, suasana ruang sidang hening. Sebanyak 20-an teman Benhan pun tidak berekspresi.
Editor: Pebriansyah Ariefana