NASIONAL

Telkomsel Didesak tak Bayar Kurator Pailit Lebih dari Rp 146 Miliar

"Komisi Komunikasi DPR meminta Telkomsel tak membayar biaya komisi (fee) kurator perkara pailit lebih dari Rp 146 miliar."

Telkomsel Didesak tak Bayar Kurator Pailit Lebih dari Rp 146 Miliar
telkomsel, dpr, pailit

KBR68H, Jakarta - Komisi Komunikasi DPR meminta Telkomsel tak membayar biaya komisi (fee) kurator perkara pailit lebih dari Rp 146 miliar. Anggota komisi Sidarto Danusubroto mengatakan beban membayar fee untuk kurator gugur setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit.

"Apakah pekerjaan kurator itu senilai itu? Saya heran itu. Ternyata sekarang bebas pailit kan? Dia punya hak hukum untuk menolak kan? Men-charge begitu mahal itu. Telkomsel itu juga perusahan negara kan?," jelasnya.

Sebelumnya PN Niaga Jakarta Pusat membebankan fee kurator kepada PT Telkomsel senilai Rp 146 miliar. Namun, ketika banding, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Telkomsel sehingga putusan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) gugur.

  • telkomsel
  • dpr
  • pailit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!